Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (Apik) Aceh, Roslina Rasyid menyampaikan volume pendampingan hukum 115 kasus tindak kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Lhokseumawe, Aceh, Senin (18/3/2019). Berdasarkan rekapitulasi lembaga Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), LBH Apik dan Polda Aceh tahun 2018 angka kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak usia 3-19 tahun meningkat menjadi 825 kasus dari tahun 2017 687 kasus yang 72 persen pelaku adalah orang dekat dan memiliki hubungan personal dengan korban. (Antara Aceh/Rahmad)

Pewarta: Rahmad

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019