Personel Polda Aceh menangkap seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kota Banda Aceh diduga menipu pegawai honor dalam kasus rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono di Banda Aceh, Selasa, mengatakan, oknum pegawai negeri sipil (PNS) tersebut yakni berinisial IY (36), warga Ulee Kareng, Banda Aceh.

"Tersangka ditangkap atas laporan tiga pegawai honor yang diduga menjadi korban iming-iming diangkat menjadi PNS. Penipuan tersebut menyebabkan korban rugi puluhan juta rupiah," kata dia.

Ketiga korban melapor ke Polda Aceh pada 4 Februari 2019. Polisi kemudian mengamankan tersangka IY pada 5 Maret dan menahannya mulai 6 Maret 2019.

Perwira menengah Polri itu menyebutkan, korban yakni Maria Ulfa (29), pegawai kontrak di Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Korban warga Peukan Bada, Aceh Besar.

Serta Fitra (29) warga Lhoknga, Aceh Besar, dan Darnelly (29) warga Lampeuneurut, Aceh Besar. Kedua korban merupakan pegawai honorer pada sebuah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Kombes Pol Ery Apriyono mengatakan, dugaan penipuan dilakukan tersangka IY pada 28 Juli 2018. Tersangka bertemu dengan korban di musala SPBU Jeulinke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Tersangka IY menjanjikan korban diangkat menjadi PNS. Tersangka meminta biaya untuk ketiganya sebesar Rp86 juta. Namun, ketiga korban tidak kunjung diangkat sebagai PNS, walau mereka menyerahkan uang seperti yang diminta.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka menggunakan uang tersebut untuk membayar uang korban lain, yang pernah dijanjikan tersangka menjadi pegawai negeri sipil," sebut Kombes Pol Ery Apriyono.
 

Pewarta: M.Haris SA

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019