Aktivis Gerakan Anti Korupsi (Gerak) menemukan satu unit gedung yang dibangun dengan dana Otonomi khusus (Otsus) Aceh senilai Rp6,5 miliar terbangkalai di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh.

"Kondisi bangunan tersebut terbengkalai dan tidak terawat. Bahkan kaca jendela pada bangunan serbaguna tersebut terlihat sudah hancur," kata Koordinator badan pekerja GeRAK Aceh Barat, Edi Syah Putra, di Meulaboh, Kamis.

Ia menjelaskan, bahwa bangunan gedung serbaguna tersebut dikerjakan dengan alokasi dana dari Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten (APBK) dan Otsus kabupaten, yang dimulai dari tahun 2015, 2016, dan 2017.

Pada tahun 2015 menghabiskan anggaran APBK Rp2,85 miliar, kemudian dilanjutkan pada 2016, dengan nilai anggaran Rp1,95 miliar juga sumber APBK dan pada 2017 dengan menggunakan Otsus Aceh Rp1,93 miliar.

"Ini miris dan menyedihkan. Besar harapan kita, agar bangunan gedung yang telah menelan miliar rupiah tersebut dapat segera difungsikan dan melanjutkan kembali pembangunan pada 2020 agar bisa digunakan," tegasnya.

Ia menyampaikan, dana Otsus merupakan penerimaan Pemerintah Aceh yang ditujukan membiayai pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, pendidikan, sosial, dan kesehatan rakyat.

Seharusnya, proyek yang bersumber dari APBK atau Otsus yang sudah dikeluarkan miliaran rupiah tersebut benar - benar termanfaatkan dengan baik dan diterima kemanfaatan oleh masyarakat di Aceh.

"Sepatutnya aset daerah ini kembali dilanjutkan pembangunannya dan difungsikan agar anggarannya tidak sia - sia, dan aset daerah bisa terselamatkan. Terkhusus untuk bangunan yang sudah mengalami kerusakan," imbuhnya.

Edi Syah Putra menjelaskan, kondisi gedung serbaguna itu, kini dikelilingi ilalang atau semak belukar, kaca jendelanya hancur, bangunan tidak terurus dan kesan yang muncul adalah uang untuk pembangunan gedung tersebut mubajir.

GeRAK Aceh Barat mendorong pemerintah melakukan audit terhadap pembangunan gedung tersebut, karena ada sebagian beton dindingnya retak dan mengindikasikan ada pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan.

"Ini untuk memastikan bahwa bangunan tersebut sesuai dengan spesifikasi pekerjaan dan kemudian tidak menimbulkan asumsi yang negatif oleh publik. Apalagi bangunan tersebut terbengkalai akibat tidak terurus," demikian GeRAK.

 

Pewarta: Anwar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019