Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menetapkan jumlah pemilih pemilu legislatif yang digelar serentak dengan pemilihan presiden pada 17 April 2019 bertambah sebanyak 1.358 orang.

"Penambahan jumlah pemilih tersebut setelah dilakukan pemutakhiran daftar pemilih tetap di 23 kabupaten/kota di Provinsi Aceh," kata Ketua KIP Provinsi Aceh Samsul Bahri di Banda Aceh, Kamis.

Samsul Bahri menyebutkan, jumlah pemilih pemilu di Aceh secara keseluruhan sebanyak 3.525.757 orang. Jumlah tersebut bertambah bertambah 1.358 orang dari sebelumnya 3.524.399 pemilih.

Pemilih tersebut tersebar di 23 kabupaten/kota di Aceh dan yang terbanyak berada di Kabupaten Aceh Utara mencapai 421.057 pemilih, Kabupaten Bireuen 303.775 orang, Kabupaten Pidie 300.597 orang, Kabupaten Aceh Timur 289.271 orang, Kabupaten Aceh Besar 266.700 pemilih.

Pemilih di Kabupaten Aceh Tamiang 195.970 orang, Kota Banda Aceh 157.421 pemilih, Kabupaten Aceh Selatan 156.426 orang, pemilih di Kabupaten Aceh Tenggara 147.710 orang. 

Kemudian, pemilih di Kabupaten Aceh Barat 133.692 orang, Kabupaten Aceh Tengah 133.685 pemilih, Kota Lhokseumawe 130.104 pemilih, Kabupaten Nagan Raya 120.827 pemilih.

Kota Langsa 115.025 pemilih, Kabupaten Pidie Jaya 109.753 pemilih, Kabupaten Bener Meriah 101.274 pemilih, Kabupaten Aceh Singkil 74.853 pemilih, Kabupaten Gayo Lues 64.293 pemilih.

Serta Kabupaten Aceh Jaya 61.657 pemilih, Kabupaten Simeulue 58.978 pemilih, Kota Subulussalam 55.047 pemilih, dan jumlah pemilih di Kota Sabang mencapai 25.741 pemilih.

"Selanjutnya, hasil rapat pleno penetapan daftar pemilih tetap hasil perbaikan ini akan kami sampaikan ke KPU RI di Jakarta untuk ditetapkan secara nasional," pungkas Samsul Bahri.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019