Bupati Aceh Barat H Ramli MS pada Kamis (21/3) menyurati Presiden H Joko Widodo terkait persoalan hukum tiga orang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemda setempat yang sudah pernah dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana terkait jabatan.

Hal ini ia pertanyakan terkait surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi Birokrasi Nomor: B/50/M.S.M.0.0.0/2019 tanggal 28 Februari 2019 perihal Petunjuk Pelaksanaan PDTH oleh PPK terhadap PNS, yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

"Saya sengaja surati Bapak Presiden Republik Indonesia, agar nantinya bupati selaku kepala daerah, tidak salah mengambil keputusan terkait surat Menpan RB yang sudah kita terima beberapa waktu lalu," kata Bupati Aceh Barat H Ramli MS kepada Antara, Sabtu (23/2) malam.

Pasalnya, tiga orang PNS yang sudah pernah dihukum pada tahun 2011 dan tahun 2012 berinisial SJ, SB dan MA sudah menjalani masa hukuman sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dikeluarkan oleh pemerintah.

Sesuai Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Noor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian bahwa PNS yang dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap tentang pidana tentang jabatan atau tentang tindak pidana yang berhubungan dengan kejahatan jabatan diberhentikan tidak hormat.

Namun, kata Ramli MS, pejabat pembina kepegawaian (PPK) pada saat ditetapkannya putusan pengadilan kepada yang bersangkutan (tiga orang PNS), tidak memberhentikan PNS tersebut.

Sehingga PNS yang bersangkutan tetap aktif bekerja sampai saat ini.

Oleh karena itu, Ramli MS berharap dengan disuratinya Presiden Joko Widodo, ia selaku kepala daerah di Aceh Barat dapat mengambil keputusan dengan baik sesuai perintah Presiden RI, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Jangan sampai nanti, kalau saya salah memgambil kebijakan, malah yang disalahlam justru saya sebagai bupati. Saya tidak mau seperti itu," tambahnya.

Apalagi, dalam surat Menpan RB yang sudah ia terima, malah ditegaskan apabila bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) tidak melaksanakan sesuai surat dimaksud, maka justru bupati yang akan diberi sanksi oleh pemerintah.

"Saya tidak mau seperti itu, apalagi saya tidak mau disalahkan nantinya dengan kebijakan ini. Ini kan seperti buah simalakama, kalau salah ambil keputusan akan bermasalah, tapi kalau tidak mengambil keputusan juga akan bermasalah," tuturnya.

Ramli MS berharap dengan menyurati Presiden Republik Indonesia, ia mendapatkan solusi terbaik dan kepastian hukum terkait persoalan dimaksud, pungkasnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019