Organisasi Angkutan Darat (Organda) DKI Jakarta menyambut baik keputusan Kementerian Perhubungan yang menetapkan tarif ojek daring untuk zona dua dengan tarif biaya jasa bawah sebesar Rp2.000 dan tarif minimal Rp8.000-Rp10.000.

"Organda melihat penentuan tarif ojek daring seperti ini sudah baik agar mereka (ojek daring) juga punya status yang jelas," kata Wakil Ketua III DPD Organda DKI Jakarta Petrus Tukimin di Jakarta, Selasa.

Meski demikian, Petrus menyatakan Organda belum menentukan status ojek daring sebagai bagian dari kendaraan umum.

Tidak hanya Organda, sejumlah masyarakat DKI Jakarta turut menanggapi tarif ojek daring yang ditentukan oleh Kementerian Perhubungan, mulai dari setuju hingga tidak setuju.

“Saya tidak masalah dengan kenaikan tarif per kilometer untuk ojek daring, saya butuh soalnya,” kata Theresia Sinandang saat dijumpai di titik pejemputan ojek daring Stasiun Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Berbeda dengan Theresia yang merupakan pekerja kantoran, Michael yang merupakan mahasiswa di salah satu universitas swasta Jakarta tidak setuju dengan perubahan tarif tersebut.

“Menurut gue cukup membebankan, apalagi kayak gue yang masih mengandalkan uang orang tua dan tidak ada kendaraan,” kata Michael.

Bukan hanya Michael yang merasa aturan ini membebankan pengguna, salah satu pegawai kantoran di daerah Jakarta Selatan Veronika juga mengakui hal tersebut.

“Ya saya rasa untuk tarif jarak dekat tidak terasa, tapi kalau jarak jauh pasti terasa, saya akan mulai coba transportasi umum seperti Trans Jakarta deh,” kata Veronika.

Walaupun masih ada yang tidak setuju namun tidak sedikit yang mendukung kebijakan ini, alasannya beragam mulai dari pelayanan hingga fasilitas.

“Saya setuju karena saya berharap agar pengemudi ojek daring tidak ngomel saat dapat pesanan jarak jauh,” kata Nur, mahasiswa Universitas Bina Nusantara.

Nur berharap dengan tarif yang semakin tinggi, pengemudi tidak lagi mengeluh jika mendapatkan pesanan dengan jarak yang jauh.

Selain dari segi pelayanan, masyarakat berharap agar fasilitas ojek daring dapat ditingkatkan lagi.

“Saya setuju kenaikan tarif ini, agar sesudah naik, harusnya nanti tidak menghalangi jalan raya seperti sekarang. Setidaknya mereka buat halte sendiri,” kata pekerja kantoran lainnya, Hanafi.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menentukan tarif ojek daring berdasarkan zona, sehari sebelumnya.

Perhitungan tarif tersebut dibagi dalam tiga zona wilayah, Zona 1 meliputi Jawa, Bali dan Sumatera, Zona 2 Jabodetabek dan Zona 3 Kalimantan, Sulawesi serta wilayah lainnya.

DKI Jakarta yang termasuk dalam Zona 2 mendapatkan rincian tarif untuk biaya jasa batas bawah Rp2.000 per kilometer (km) biaya jasa batas atas Rp2.500 per km dan biaya jasa minimal Rp8.000-Rp10.000.

Tarif tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 Mei 2019 secara serentak di seluruh Indonesia.



 

Pewarta: Sri Muryono

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019