Oknum prajurit TNI AL, Mayor BH, yang menganiaya pengemudi ojek daring di Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, ditahan di Markas POM TNI AL Pangkalan TNI AL III/Jakarta.
"Oknum TNI AL itu telah ditahan sejak Senin (10/1) di Markas POM TNI AL," kata Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono, di Jakarta, Selasa.
Penganiayan terhadap pengemudi ojek daring yang tengah memboncengi anaknya menyebabkan korban mengalami luka memar di bagian wajah pelipis sebelah kanan. "TNI AL berkomitmen kuat tindak tegas prajuritnya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum," kata dia.
Penganiayan terhadap pengemudi ojek daring yang tengah memboncengi anaknya menyebabkan korban mengalami luka memar di bagian wajah pelipis sebelah kanan. "TNI AL berkomitmen kuat tindak tegas prajuritnya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum," kata dia.
Ia menegaskan oknum itu saat ini telah diproses hukum dan statusnya sebagai tersangka. Penyidikan terhadap tersangka sedang berlangsung dan akan diproses secepatnya.
"Kalau sudah terbukti melanggar, tidak ada seorang pun anggota TNI AL yang bersalah yang lolos dari jerat hukum. Masalah ini perlu ditindaklanjuti," katanya.
Kepala Staf TNI AL, Laksamana TNI Yudo Margono, secara terpisah, juga telah menegaskan tidak akan ada prajurit yang lolos dari hukum apabila terbukti melakukan tindak pidana.
Hal itu sudah menjadi komitmen dari institusi TNI mulai dari panglima TNI dan jajaran di bawahnya bahwa prajurit yang salah akan diproses secara hukum.
Penganiayaan oleh oknum TNI ALitu berawal saat korban bersama dengan anaknya yang sedang berboncengan menggunakan kendaraan roda dua, sekitar pukul 17.40 WIB Minggu (9/1). Ia bertemu dengan oknum TNI AL yang menggunakan kendaraan roda empat pada posisi bersebelah jalan atau dari dua arah yang berlawanan.
Oknum perwira menengah TNI AL meminta mereka untuk berhenti dan meminggirkan kendaraannya, kemudian terjadi kesalahpahaman yang menyebabkan penganiayaan.