Polisi menangkap Yus (37) pelaku perusak jendela kaca Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya di Calang, Senin (25/3) sore.

Pelaku diamankan setelah adanya laporan dari pelapor inisial ID (58) warga Desa Lambaroh, Kecamatan Jaya, Aceh Jaya kepada pihak Polres terkait kejadian perusakan jendela kaca Kantor Dinas Pertanian Aceh Jaya, pada pukul 18.00 WIB.

Yusmadi selaku pelaku perusakan jendela kaca Kantor Dinas Pertanian Kabupaten Aceh Jaya, mengaku sengaja melakukan hal tersebut karena kesal dengan Kadis Pertanian yang sudah mengingkari janjinya.

"Dulu janji mau kasih proyek, tapi nyatanya malah dikasih ke orang lain," ujar Yus, Selasa (26/3) sore.

Menurutnya, proyek yang dimaksud merupakan proyek penunjukan langsung (PL) yang nilainya hanya Rp170 juta dan Kadis pernah berjanji dan berkomitmen akan memberikan proyek itu kepadanya.

"Saya kesal hingga hilang kontrol, dan melempari batu bata ke arah jendela kaca kantor," ungkap Yus kepada awak media saat dijumpai di Posko pemenangan Partai Aceh.

Ia juga mengaku sebelum kejadian sempat menghubungi Kadis Pertanian untuk menanyakan kepastian proyek PL tersebut. Namun Kadis mengungkapkan jika paket atau proyek tersebut sudah diberikan ke orang lain.

"Saya kaget dan kesal, karena itu saya tidak terima dipermainkan," ujarnya.

Apalagi, katanya, jerih payah hasil proyek tersebut akan digunakan untuk anaknya yang ingin masuk pendidikan di pesantren.

"Cuma disitu harapan saya supaya bisa memasukan anak saya ke pesantren," ujar Yus.

Sementara itu, mantan Bupati Aceh Jaya, Azhar Abdurrahman yang sempat mengunjungi Yus di Polres Aceh Jaya dan ia meminta agar Yus dibebaskan bersyarat, dan dirinya menjadi jaminannya.

Azhar yang juga Ketua Komite Pemenangan Partai Aceh (KPPA) Kabupaten Aceh Jaya mengungkapkan kalau Yus merupakan salah satu bagian dari KPPA Aceh Jaya.

"Jadi sudah sepatutnya saya menjenguk, melihat dan mendengar, sehingga Kasat Reskrim memberikan kesempatan untuk Yus pulang dengan jaminan tangguhan," ujarnya.

Terkait perbuatan Yus, Azhar mengaku tidak mau ikut campur, dan hanya memberi jaminan penahanan kepadanya.

"Karena Yus masih punya keluarga yang harus dinafkahi di luar sana," katanya.

Kasat Reskrim Polres Aceh Jaya, Iptu Mahfud membenarkan Yus dibebaskan atas jaminan penangguhan tahanan dari Azhar Abdurrahman.

"Benar, Yus mendapat jaminan penangguhan tahanan dari Bapak Azhar," katanya.

Namun, Mahfud memastikan kasus tersebut akan tetap dilanjutkan seperti biasa, karena jaminan penangguhan itu sifatnya hanya untuk jaminan penangguhan tahanan selama proses penyelidikan.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019