Dianggap terbukti menggunakan narkoba yang diketahui melalui tes urine, seorang polisi dari Polres Lhokseumawe, Provinsi Aceh, direkomendasikan pecat dalam sebuah sidang kode etik internal institusi tersebut.

"Perangkat komisi sidang Kode Etik Polres Lhokseumawe, yang melaksanakan sidang, Rabu (27/3) merekomendasikan pemberhentian dengan tidak hormat alias dipecat terhadap terduga pelanggar yang bernisial F dengan pangkat Brigadir, karena terbukti secara sah dan meyakinkan menggunakan Narkoba yang diketahui lewat tes urine yang dilakukan oleh petugas Propam Polres Lhokseumawe, ungkap Kapolres Lhokseumawe AKBP Ari Lasta Irawan melalui Kasubbag Humas Salman Alfarasi, Kamis.

Lanjutnya, dalam sidang kode etik Polri di Polres Lhokseumawe, yang dipimpin oleh Wakapolres Lhokseumawe Kompol Mughi Prasetyo Habrianto, Wakil sidang Iptu Dahri dan anggota Iptu Ridwan MY, serta penuntut Iptu Rusli dan pendamping sidang Ipda Yunus Damanik, menyebutkan bahwa terduga terindikasi ada menggunakan Narkoba dan selanjutnya dilakukan tes urine oleh Propam.

"Ketika dilakukan tes urin terbukti terduga pelanggar positif meggunakan zat methamphetamine atau positif sabu. Selain itu, hal tersebut juga dikuatkan oleh keterangan saksi petugas kesehatan dan petugas Propam yang melihat dan menyaksikan jalannya pemeriksaan tersebut secara langsung," jelas Salman.

Sambungnya, dalam sidang tersebut, terduga dituntut dan dijatuhkan saksi yang bersifat admistratif berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat sesuai dengan pasal 13 ayat (1) tentang pemberhentian anggota Polri.

"Terkait penyalahgunaan Narkoba, pimpinan sudah menyosialisasikan kepada anggota. Selain itu anggota juga sudah membuat fakta integitas tentang tidak terlibat dalam penyalahgunaan Narkoba, dan jika melanggar bersedia menerima tindakan tegas berupa sidang KKEP dengan putusan hukuman di PTDH dari dinas Polri," terang Kasubbag Humas Polres Lhokseumawe itu lagi.

Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019