Dinas Perhubungan Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) membagikan seragam baru kepada 20 petugas parkir tepi jalan umum dalam kawasan Kota Blangpidie untuk kelengkapan kerja mereka dilapangan.

"Seragam yang telah diberikan oleh Pemerintah daerah  tersebut terdiri atas baju rompi parkir, peluit, topi dan baju hujan," kata Kepala Dinas Perhubungan Abdya, Rahwadi di Blangpidie, Kamis.

Menurut Rahwadi, disamping untuk memotivasi seluruh petugas parkir, tujuan pemberian seragam baru tersebut dilakukan agar masyarakat pengendara dapat membedakan petugas parkir resmi dengan juru parkir ilegal di lapangan.

"Setelah semua seragam baru itu kami bagikan, masing-masing mereka (juru parkir) menandatangani surat perjanjian kerja pengelolaan parkir di tepi jalan umum dalam kawasan Kota Blangpidie," tuturnya.

Rahwadi menjelaskan, lokasi parkir yang ditempatkan oleh petugas dalam kawasan Kota Blangpidie tersebut, yakni pada Jalan Pramuka, Jalan Haji Ilyas, Jalan Pasar Baru, Jalan Perdagangan, Jalan Selamat, Jalan Pahlawan, Jalan Central, dan jalan At-Taqwa.

"Penempatan petugas parkir di jalan-jalan tersebut kami lakukan sesuai dengan Qanun Kabupaten Abdya Nomor 7 tahun 2012 tentang Retribusi parkir di tepi jalan umum dan Peraturan Bupati Nomor 246 tahun 2014 tentang Penetapan upah pungut petugas parkir," ungkapnya.

Petugas parkir di tepi jalan umum memungut biaya parkir kepada pengendara sepeda motor atau kendaraan roda dua sebesar Rp1.000/unit, roda empat Rp2.000/unit dan roda enam Rp4.000/unit.  

"Jadi, sebagaimana Peraturan Bupati dan Qanun Abdya tersebut, upah petugas dalam memungut parkir sebesar 40 persen. Sisanya 60 persen lagi disetor untuk pendapatan asli daerah (PAD)," demikian Rahwadi.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019