Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Barat Daya (Abdya) mengamankan dua tersangka bersama barang bukti 6.590 bungkus rokok ilegal jenis Luffman dan Up Next Revolution.     

Kapolres Abdya AKBP Moch Basori di Blangpidie, Jumat menjelaskan, penangkapan kedua tersangka bersama barang bukti rokok ilegal tersebut dilakukan  Rabu (27/3) sekitar  pukul 11.00 Wib di Desa Pawoh, Kecamatan Susoh.

Kedua tersangka masing-masing, berinisial AW (42) warga Desa Cot Jirat, Kecamatan Blangpidie, dan  YR (43) warga Desa Pawoh, Kecamatan Susoh, Kabupaten Abdya.

Kedua warga tersebut ditangkap polisi karena telah menyimpan/menguasai rokok ilegal lebih kurang sebanyak 6.590 bungkus jenis Luffman dan merk Up Nexs Revolution yang dimasukan dalam  13 karton besar.

Kapolres berkata, semua barang bukti rokok-rokok ilegal yang telah diamankan oleh petugas kepolisian tersebut tidak memiliki cukai dan tidak memiliki gambar peringatan kesehatan pada kemasan sebagaimana rokok-rokok lainnya.

“Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka AW mengaku membeli rokok-rokok ilegal tersebut dari seseorang yang tidak dikenali di sebuah warung makan depan kantor Bank Aceh,  Blangpidie, Kamis (21/3),” katanya.

Kemudian, tersangka AW juga mengaku bahwa rokok-rokok ilegal itu merupakan miliknya yang dibeli pada warga keturunan Tionghoa dari Medan, Sumatera Utara dengan harga Rp61 juta lebih.

Setelah rokok ilegal itu dibeli, kemudian tersangka AW menyuruh YR untuk membantunya dalam memperjualbelikan serta menyimpannya rokok-rokok tersebut.  

Atas perbuatan tersebut, kedua tersangka dikenakan pasal 199 ayat (1) Undang-Undang republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan dan/atau pasal 63 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen Jo pasal 55 KUHPidana.

“Kedua pelaku ini terancam dipidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak RP. 2 miliar,” katanya.

Pewarta: Suprian

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019