Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banda Aceh mengamankan seorang tersangka karena diduga menyebarkan video asusila mantan kekasihnya.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq melalui Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu Iptu Iskandar Muda di Banda Aceh, Senin, mengatakan, tersangka berinisial WS (22), mahasiswa, asal Kota Langsa.

"Korban berinisial WI, mahasiswi, warga Kota Banda Aceh. Tersangka WS ditangkap berdasarkan laporan karena menyebarkan video asusila korban," kata Iptu Iskandar.

Tersangka WS ditangkap di sebuah warung kopi di Kuta Alam, Kota Banda Aceh, pada 29 Maret 2019, sekitar pukul 23.30 WIB. Tersangka ditangkap tanpa perlawanan.

Sebelumnya, dalam 2018, tersangka dan korban berpacaran. Semasa pacaran, tersangka dan korban pernah melakukan panggilan video. 

Saat panggilan tersebut, tersangka meminta korban memperlihatkan bagian tubuhnya yang seharusnya ditutupinya.

Korban memenuhi permintaan WS yang saat itu masih menjadi pacarnya. Namun, korban WI tidak sadar tersangka mereka panggilan video tersebut. 

Kemudian, korban memutuskan hubungan mereka. Tersangka merasa sakit hati dan menyebarkan video asusila yang direkamnya melalui panggilan video tersebut.

"Video tersebut disebarkan melalui berbagai media sosial pada November 2018 kepada teman-teman dan keluarga korban. Motif penyebaran video karena tersangka sakit hati," kata Iptu Iskandar Muda.

Kini tersangka WS ditahan di Mapolresta Banda Aceh untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) dan Ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik.

"Ancaman pidananya paling lama enam tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar. Tersangka juga dijerat dengan pasal pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp750 juta," kata Iptu Iskandar Muda. 
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019