Polisi mengamankan seorang pemuda berinisial Ray (22) warga Desa Neubok Yee PP, Kecamatan Tripa Makmur, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, karena tega menghamili pacarnya namun tidak mau menikahinya.

Korban berinisial NA yang kini masih berusia sekitar 17 tahun.

Informasi yang diterima Antara, tersangja Ray ditangkap polisi pada Kamis (4/4) setelah ayah kandung korban berinisial AY, warga sebuah desa di Kabupaten Nagan Raya mengadukan kasus ini ke polisi pada pertengahan Maret 2019.

"Ray kita tangkap terkait perkara menghamili anak dibawah umur," kata Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto SIK melalui Kasat Reskrim AKP Bobi Putra Ramadan Sebayang SIK kepada Antara, Jumat.

Keterangan yang diperoleh polisi, tersangka Ray menjalain hubungan asmara dengan pacarnya yang masih berusia dibawah umur pada akhir tahun 2017, dan membujuk korban supaya mau berhubungan layaknya suami istri dengannya, dan memastikan bahwa korban tidak akan hamil.

Kemudian tersangka Ray juga berjanji akan bertanggung jawab bila korban hamil.

Mereka melakulan hubungan terlarang itu di sebuah bangunan selama beberapa kali serta di rumah nenek korban hingga akhirnya sang pacar diketahui mengandung pada bulan September 2018, dengan usia kandungan tujuh bulan.

Tak terima dengan perlakuan Ray, keluarga korban mendatangi keluarga tersangka dan meminta pertanggungjawabannya.  Akhirnya kedua belah pihak sepakat untuk menikahkan mereka setelah anak yang di kandung korban tersebut lahir.

Setelah anak dari hubungan mereka lahir pada bulan November 2018, kemudian keluarga korban hendak menagih janji dan ingin melangsungkan pernikahan yaitu pada bulan Maret 2019.

Namun, kata AKP Bobi, pada saat keluarga korban mengkonfirmasi kepada keluarga tersangka tentang pernikahan yang telah di sepakati, ternyata Ray tidak menepati janjinya tersebut sehingga korban dan keluarganya keberatan.   

Atas kejadian tersebut korban bersama dengan keluarganya merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Nagan Raya.

"Tersangka Ray masih kita periksa dan diamankan di Mapolres Nagan Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Bobi Putra Ramadan Sebayang.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019