Ratusan mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Aceh Barat yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa untuk Generasi Beutong Ateuh Banggalang (AMGBAB), Rabu (10/4) siang melancarkan aksi unjukrasa di depan Gedung DPRK setempat di Meulaboh.

Aksi ini dilakukan mahasiswa untuk menolak operasional perusahaan tambang PT Emas Mineral Murni (PT EMM) wilayah konsesi Nagan Raya tepatnya di Kecamatan Beutong Ateuh Banggalang, Celala dan Pegasing, Aceh Tengah.

Aksi tersebut juga mendapatkan pengawalan ketat dari petugas kepolisian dari Mapolres Aceh Barat. Dalam aksinya, mahasiswa juga turut membakar ban bekas di lokasi demo.
 
Tepatnya pada tanggal 11 April 2019 dimana hakim akan menggelar sidang putusan di PTUN Jakarta, mahasiswa juga meminta kepada hakim untuk memenangkan gugatan rakyat Beutong Ateuh Banggalang, Nagan Raya guna kelangsungan hidup yang sejahtera bagi masyarakat di wilayah pedalaman tersebut.

"Alasan kuat kami menolak kehadiran perusahaan tambang PT EMM, karena kami melihat kehadiran perusahaan tersebut sebagai sarat masalah yang akan berdampak terhadap kehidupan dan kesejahteraan masyarakat Beutong Ateuh Banggalang," kata Fadil Rahmat, salah satu orator di depan massa.

Kehadiran perusahaan tambang di tengah-tengah masyarakat Beutong Ateuh Banggalang, menurut mereka, dapat merusak perekonomian masyarakat di sektor pertanian dan perkebunan rakyat, serta dikhawatirkan akan mencemari satu-satunya aliran air sungai yang menjadi sumber kehidupan masyarakat untuk dikonsumsi sehari-hari.

Selain itu, dampak terhadap tambang yang akan dilakukan juga dikhawatirkan termpak bukan saja Beutong Ateuh Banggalang, Kabupaten Nagan Raya, akan tetapi juga akan berdampak terhadap Kabupaten Aceh Barat sepanjang DAS Krueng Meureubo dengan sebaran empat kecamatan dan 11 kemukiman yang terdapat 65 desa, dengan mayoritas berprofesi sebagai petani dan pekebun dan sehari-hari masyarakat mengkonsumsi air yang berasal dari aliran sungai tersebut.
 
"Pemerintah selalu berkampanye dengan hadirnya perusahaan di suatu wilayah guna meningkatkan perekonomian rakyat. Kami tidak melihat dengan hadirnya perusahaan dapat meningkat perekomian rakyat, melainkan hancurnya perekonomian rakyat," tambah Fadil.

Bahkan tidak sedikit konflik sosial yang terjadi antara masyarakat dengan perusahaan dan begitu banyak contoh konflik itu terjadi.

Jika pemerintah beralasan masyarakat tidak cukup mampu untuk mengelola sumber daya alam tersebut, disini merupakan tugas pemerintah untuk memfasilitasi masyarakat bagaimana cara melakukannya.

Menurut mahasiswa, ada bukti sejarah di masa kerajaan Aceh bahwa di Beutong Ateuh Banggalang ada bukti monumen peninggalan sejarah bagaimana masyarakat Aceh menggarap sumber daya alamnya sendiri secara tradisional. Jadi, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menjual sumber daya alam milik masyarakat Aceh secara keseluruhan.

"Stop menzhalimi rakyat, stop merampas hak rakyat hanya untuk kepentingan pemodal, stop mengusir rakyat dari tanahnya sendiri, stop membunuh rakyat di tanah mereka sendiri dengan mematikan perekonomian mereka," tegas mahasiswa.

                                                                                    Belum beroperasi
Sementara itu, sebelumnya, External Relation PT EMM, Zen Zaeni Ahmad menyatakan, hingga saat ini PT EMM belum melakukan kegiatan pertambangan dan ini masih lama yakni sekitar tahun 2032.

PT PT EMM merupakan perusahaan pertambangan yang melakukan kegiatan pertambangan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia. Baik itu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, maupun Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Lebih lanjut disebutkan, sejak 19 Desember 2017 PT EMM telah memiliki Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) berdasarkan keputusan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 66/I/IUP/PMA/2017 tentang Persetujuan Penyesuaian dan Peningkatan Tahap Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi Menjadi IUP OP Mineral Logam dalam Rangka Penanaman Modal Asing untuk Komoditas Emas kepada PT EMM.

Pada saat ini, PT EMM sedang melakukan proses pemasangan tanda batas (PTB) terhadap Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT EMM, sebagaimana diwajibkan oleh Keputusan Menteri ESDM Nomor 1825 K/ 30/MEM/2018 tentang Pedoman Pemasangan Tanda Batas WIUP atau WIUP Khusus Operasi Produksi, di mana tahapan yang PT EMM lakukan pada saat ini adalah sosialisasi terhadap Pemasangan Tanda Batas WIUP PT EMM.

Dikatakannya, dalam melaksanakan kegiatan pertambangan, PT EMM akan melibatkan segala pemangku kepentingan, beserta masyarakat sekitar yang ada dan hal itu dapat dilihat dari komitmen PT EMM dalam melaksanakan program Corporate Social Responsibility (CSR) bagi masyarakat Aceh, khususnya masyarakat Kabupaten Nagan Raya dan Aceh Tengah.

Dikatakan, memang izin luas areal pertambangan 10 ribu hektare, namun dari hasil penelitian hanya bisa dilakukan kegiatan seluas 3.620 hektare, karena selebihnya berada di kawasan hutan lindung.

Kemudian, dari 3.620 hektare hanya 500 hektare yang bisa dilakukan kegiatan pertambangan dan itupun masih lama, katanya.

Jadi, kata dia, apa yang dikhawatirkan masyarakat akan terjadi kerusakan lingkungan tidak ada, karena kegiatan pertambangannya juga belum ada.

Ia menyatakan, pertambangan yang dilakukan PT EMM ini tidak akan merusak lingkungan, karena perusahaan tetap komitmen akan menjaga kelestarian hutan.

"Hutan-hutan yang terkena kegiatan pertambangan akan ditanam kembali dan itu sudah ada jaminan kepada Pemerintah daerah berupa dana penghijauan," katanya.

Zen Zaeni menyatakan, sebelum melakukan kegiatan pertambangan, PT EMM sejak 2006 hingga 2009 melakukan berbagai kegiatan CSR kepada masyarakat sekitar dengan pemberdayaan ekonomi.

Kemudian, pada tahun 2012 hingga 2014 dihentikan, karena izin pertambangan mau ditingkatkan menjadi izin produksi, katanya.

Ia menyatakan, persiapan pembangunan konstruksi PT EMM baru akan dilakukan pada tahun 2020 hingga 2023 dan penerimaan tenaga kerja yang diperkirakan mencapai 1.000 orang dengan komposisi 60 - 65 persen tenaga kerja lokal.

Dikatakan, dari hasil penelitian, kandungan mineral yang akan dieksplorasi lebih banyak tembaga dari pada emas.
 

 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019