Meulaboh (ANTARA) - Lembaga Riset Natural Aceh, sebuah lembaga swadaya masyarakat berbasis di Banda Aceh yang didukung Zurich Asuransi asal Swiss, dan sejumlah lembaga asuransi di Indonesia meluncurkan program Jaminan Penghasilan Aceh (JPA) yang dikhususkan bagi masyarakat Aceh.
Program yang sudah berjalan sejak tahun 2017 lalu itu, diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan masyarakat Aceh dalam memberikan santunan kepada masyarakat dalam bentuk uang tunai Rp100 ribu/hari selama dirawat di rumah sakit.
"Program ini diluncurkan untuk membantu perekonomian masyarakat Aceh, khususnya ketika sakit dan tidak bisa bekerja," kata Imam Nugroho, Koordinator JPA kepada Antara, Minggu (10/3) siang di Meulaboh.
Program ini diluncurkan sebagai pelengkap dari program JKA atau BPJS Kesehatan yang berlaku di Aceh dan Indonesia.
"Bedanya, program JPA ini membayar uang santunan kepada masyarakat Aceh yang sudah terdaftar sebagai anggota. Sedangkan BPJS Kesehatan atau JKA hanya menanggung biaya pengobatan dan fasilitas selama di rumah sakit," kata Imam Nugroho.
Alasan pihaknya meluncurkan program ini, kata dia, guna membantu masyarakat yang kurang mampu ketika sakit, agar tidak mengganggu perekonomian masyarakat saat warga sedang sakit dan dirawat di rumah sakit.
Program ini dikhususkan bagi pekerja informal yang bekerja di luar intansi pemerintahan. Sedangkan bagi pekerja formal seperti PNS, TNI, Polri dan pekerja di perusahaan swasta tidak berlaku.
Apabila sudah terdaftar sebagai peserta JPA, maka masyarakat Aceh yang sakit dan dirawat di rumah sakit akan mendapatkan biaya santunan perawatan sebesar Rp100 ribu/hari selama menjalani perawatan.
Ketentuan ini berlaku selama 90 hari, sejak hari pertama dirawat.
Sedangkan bagi masyarakat yang harus menjalani operasi, kata Imam, juga mendapatkan santunan sebesar Rp2,5 juta/orang.
Apabila ada peserta yang meninggal dunia, para ahli waris juga akan mendapatkan santunan sebesar Rp2,5 juta/orang. Sedangkan apabila peserta yang meninggal dunia akibat kecelakaan, mendapatkan santunan sebesar Rp20 juta/jiwa.
"Khusus bagi peserta yang cacat tetap akibat kecelakaan, mendapatkan santunan sebesar Rp7,5 juta/orang," tambahnya.
Program tersebut sudah mulai diikuti oleh ratusan peserta di Aceh, dan dalam menjalankan program Jaminan Penghasilan Aceh (JPA) ini juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia.
"Syarat untuk masuk dalam program ini yaitu, setiap peserta wajib membayar premi sebesar Rp130 ribu/orang berlaku selama satu tahun, tanpa iuran harian atau pun bulanan," jelasnya.
Program ini dikhususkan bagi masyarakat Aceh yang memiliki KTP Aceh, dan tidak berlaku bagi warga non Aceh yang tidak memiliki kartu identitas resmi.
"Kalau pun ada warga yang lahir di Aceh tapi memiliki KTP non Aceh juga bisa mendaftar, dibuktikan dengan akte kelahiran yang sah," jelasnya.
Sejauh ini pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada seluruh masyarakat Aceh, agar dapat menikmati program yang sudah digulirkan sejak tahun 2017 lalu, sekaligus membantu program pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pungkas Imam Nugroho.