Lhokseumawe (Antaranews Aceh) - Kebutuhan tenaga kerja untuk proses pembangunan konstruksi pabrik NPK (Nitrogen Phospor Kalium) milik PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM) yang akan dimulai awal Maret 2019 membutuhkan 800 tenaga kerja.
"Tenaga kerja itu terutama pada puncak pembangunan konstruksi pabrik. Setelah proses pembangunan pabrik NPK selesai dan memasuki masa beroperasi komersil, akan menyerap tenaga kerja sebanyak 150 hingga 200 orang," ungkap Presiden Direktur PT. PIM Husni Achmad Zaki di Lhokseumawe, Senin.
Menurutnya, pembangunan pabrik yang berkapasitas produksi 500.000 ton per tahun tersebut, membutuhkan berbagai spesifikasi keahlian dibidang konstruksi dengan masa pembangunan diperkirakan selama 28 bulan. Sedangkan nilai investasi terhadap pabrik NPK tersebut adalah sebesar Rp1 triliun.
"Mudah-mudahan pekerjaan pembangunan pabrik ini yang dijadwalkan akan segera dibangun awal Maret 2019 ini dapat berjalan dengan lancar dan tanpa hambatan. Sehingga pada pertengahan 2021 pabrik NPK tersebut dapat berproduksi sebagaimana diharapkan," jelasnya.
Ia menyebutkan, diperkirakan kebutuhan pupuk majemuk akan tinggi dimasa mendatang untuk peningkatan produktivitas pertanian karena sudah lengkap unsur haranya, sehingga melakukan upaya pengembangan usaha, seperti membangun pabrik pupuk NPK.
"Sebagai sebuah perusahaan pupuk dan petrokimia yang kompetitif dimasa mendatang, PT PIM melakukan pengembangan perusahaan. Salah satunya adalah dengan membangun pabrik NPK," tambahnya.
Ia mengatakan, jika PT. PIM terus berkembang dan maju, akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi Aceh, serta produksi pertanian akan selalu terjaga, kebutuhan pangan terjamin. Petani juga akan terus terpacu menjalani usahanya.
"Secara multiplier efect, apabila PIM terus berkembang dan maju maka akan tercipta perputaran ekonomi diwilayah sekitar PIM. Berbagai bisnis dan usaha masyarakat akan terus tumbuh dan berkembang. Begitu juga lapangan pekerjaan baru akan terbuka," terang Presdir PT. PIM.
Masa konstruksi pabrik NPK PT PIM butuh 800 tenaga kerja
Senin, 25 Februari 2019 17:11 WIB