Panglima Laot atau ketua pemangku hukum adat laut Kabupaten Aceh Barat, Amiruddin, memintakan nelayan yang ditahan oleh pemangku adat laut Lhok Calang, Aceh Jaya agar segera dibebaskan karena telah menjalani semua sanksi adat.

"Harusnya nelayan kita sudah dibebaskan, karena sanksi pelanggaran hukum adat, nelayan tidak boleh melaut selama tujuh hari dan hasil tangkapan dibagi, tapi sampai saat ini nelayan belum bisa pulang," katanya di Meulaboh, Jum'at.

Satu unit armada bersama tiga nelayan diamankan pihak berwajib bersama dengan tokoh nelayan Lhok Calang, Kabupaten Aceh Jaya pada Jumat (12/4) karena menjaring ikan pada hari Jumat, sebab hal itu melanggar hukum adat laut di Aceh.

Setelah diamankan, armada nelayan tersebut ditahan selama tujuh hari tidak dibenarkan pulang atau melaut, hasil tangkapan dibagi tiga, dua bagian sebagai denda dan satu bagian untuk nelayan tersebut.

Saat dilakukan negosiasi, kesepakatan diperoleh, bahwa armada serta nelayan hanya disanksi selama empat hari, sebagai pertimbangan adalah sudah sangat mendekati hari pelaksanaan pemungutan suara Pemilu 2019.

"Keputusan mereka (pemangkut adat) Aceh Jaya yang tentukan, tetapi entah kenapa sampai hari ini nelayan kita belum dipulangkan. Kita berharap hukum adat tetap berjalan sesuai dengan ketentuan, jangan ada denda tambahan," imbuhnya.

Sebagai sanksi adat yang dijatuhkan kepada nelayan Aceh Barat karena melaut pada hari Jum'at yakni, seluruh hasil tangkapan disita dan dibagi tiga, satu bagian untuk nelayan, satu bagian untuk biaya denda dan satu bagian untuk disedekahkan.

Kemudian, nelayan Aceh Jaya saat ini menyita seluruh hasil tangkapan dengan nilai sekitar Rp7 juta, nelayan Aceh Barat tidak terima, karena telah ada ketentuan yakni hasil tangkapan tersebut dibagi, satu bagian tetap menjadi hak nelayan.

Amiruddin, menyampaikan, sanksi adat yang diterima oleh nelayan hanya sebatas memberi efekjera, dan tidak sampai merugikan mereka, keputusan yang telah diambil oleh pemangku hukum adat di Aceh Jaya diharapkan tidak berubah.

"Pemerintah desa asal nelayan kita sudah menyampaikan, kalau warganya tidak dilepaskan sebagaimana ketentuan hukum adat, maka akan dibawa ke ranah hukum, ini sudah bisa menjadi pidana," sebutnya lagi.

Nelayan Lhok Calang, Kecamatan Krueng Sabee, Aceh Jaya, menangkap satu unit boat nelayan Kapal Motor (KM) Wirduna yang berkapasitas 5 Grosstonage (Gt) dengan nahkoda M Nur serta dua anak buah kapal di perairan Aceh Jaya.

"Ini bukan persoalan penangkapan ikan di rumpon milik nelayan Aceh Jaya, tapi soal dia menangkap ikan hari Jum'at, jadi sanksinya sudah dibahas dan tidak ada denda - denda tambahan yang memberatkan," demikian Amiruddin.
 

Pewarta: Anwar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019