Panwaslih Kabupaten Aceh Jaya merekomendasikan untuk melakukan penghitungan ulang surat suara Pemilu 2019 di Kecamatan Setia Bakti, karena tidak balance sertifikat yang dipegang oleh saksi partai dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK) serta data Panwascam.

Adapun TPS yang akan dilakukan penghitungan ulang adalah TPS satu Desa Lhok Geulumpang, Kecamatan Setia Bakti.

Komisioner Panwaslih Aceh Jaya, Zahara kepada Antara Selasa (24/4) sore menyampaikan, penghitungan ulang tersebut dilakukan jika tidak balance data, karena sesuai dengan PKPU 3 pasal 74 yang pertama dilakukan adalah dengan buka C1 plano.

"Jika setelah C1 Plano dibuka mereka juga masih keberatan maka proses selanjutnya adalah rekomendasi untuk hitung suara ulang," ujarnya.

Zahara menyampaikan, penghitungan ulang nantinya akan seperti di TPS kembali, semua kerta suara dikeluarkan dan dihitung ulang, tapi dengan catatan hanya dengan TPS yang keberatan saja tidak semua.

Zahara menuturkan yang mengajukan keberatan adalah saksi dari PNA karena tidak sama sertifikat yang mereka pegang dan yang dipegang oleh PPK dan Panwascam setempat.

"Untuk Aceh Jaya ini baru yang pertama melakukan penghitungan ulang, untuk kecamatan lain belum ada," ungkapnya.

Pewarta: Arif Hidayat

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019