Tiga nelayan tradisional asal iKecamatan Meureubo, Kabupaten Aceh Barat, dibebaskan dari sanksi adat setelah lebih tujuh hari armada mereka ditahan oleh pemangku hukum adat laut Kabupaten Aceh Jaya, Provinsi Aceh.

"Nelayan kita telah menjalani sanksi hukum adat, tetapi mereka cukup dirugikan dari perlakuan nelayan Aceh Jaya," kata panglima laot atau ketua pemangku adat laut Aceh Barat, Amirudin, di Meulaboh, Kamis.

Nelayan Aceh Barat, kemudian melaporkan kepada pihak berwajib terkait dugaan diskriminasi yang dialami selama menjalani proses sanksi hukum adat laut setelah ditangkap  saat melaut pada hari Jum'at (12/4) di  Aceh Jaya.

Kata Amiruddin, dalam perjanjian awal, hasil tangkapan nelayan Aceh Barat  disita dan dibagi tiga sesuai dengan ketentuan sanksi hukum adat laut, akan tetapi perjanjian tersebut tidak dilakukan, seluruh hasil tangkapan diambil dan tidak diketahui dibawa kemana.

"Nelayan kita merasa di diskriminasi, tidak rela diperlakukan seperti pencuri di laut sendiri. Saat ditangkap kelompok nelayan Aceh Jaya, sebenarnya mereka tidak menangkap ikan di perairan setempat, tapi dalam perjalanan pulang ke Meulaboh," ungkapnya.

Amirudin menjelaskan, sebagai pemangku adat laot pihaknya telah datang untuk mendengarkan penjelasan dari pemangku adat di Aceh Jaya, saat itu diputuskan sanksi adat berupa larangan melaut selama tujuh hari, hasil tangkapan dibagi tiga.

Hasil tangkapan nelayan Aceh Barat saat ditangkap oleh kelompok nelayan Lhok Calang, Aceh Jaya, tidak banyak atau hanya berkisar Rp7 juta apabila ditaksir nilai jual pelelangan, ketiga dibagi tiga harusnya nelayan yang disaksi mendapat bagian sedikit.

"Sanksi hukum adat itu pun, bukan kita yang berikan dan kita tidak negosiasi. Pemangku adat Aceh Jaya bersama nelayannya menahan armada nelayan, walau pun nelayan dibolehkan pulang, tapi mereka tidak mau, untuk menjaga boat mereka," imbuhnya.

Provinsi Aceh memberlakukan qanun atau peraturan daerah yang dikelola lembaga adat laut tentang hari pantang melaut atau hari dilarang melaut, diantaranya setiap hari Jum'at,  pada 17 Agustus, lebaran dan peringatan gempa tsunami 26 Desember.

Apabila ada nelayan yang melaut pada hari tersebut, maka akan dijatuhi sanksi adat berupa tidak boleh melaut selama tujuh hari ke depan, hasil tangkapan diambil bagi tiga, satu bagian untuk sanksi adat, satu bagian untuk sedekah dan satu bagian untuk pemilik armada.

"Pengakuan nelayan kita, ada kejanggalan saat penangkapan itu, harusnya yang menangkap melibatkan kepolisian, tapi ternyata tidak. Kemudian dugaan perlakuan diskriminasi dilakukan dengan berlindung dibalik hukum adat laut," tegas Amir.

Dengan telah dilaporkannya perkara tersebut kepada pihak berwajib, nelayan Aceh Barat berharap mendapatkan keadilan dan menjadi pelajaran bagi yang lain agar tidak menggunakan hukum adat sebagai tameng melakukan hal yang melanggar hukum. 

 

Pewarta: Anwar

Editor : Azhari


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019