Meulaboh, 4/8 (Antaraaceh) - Pemerintah sudah membebaskan area lokasi pembangunan Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Samudera VI di kawasan perkampungan nelayan tradisional Desa Padang Seurahet, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh.
"Masyarakat yang punya tanah di Desa Padang Seurahet sudah menerima uang dari pemerintah dengan harga Rp120 ribu/meter2 dan ganti rugi tanah ini sudah dilakukan sebelum puasa," kata salah seorang tokoh masyarakat Desa Padang Seurahet Ramu Indra di Meulaboh, Senin.
Pada 2013, Pemkab Aceh Barat sudah menyelesaikan survei awal dan survey Detail Enggeenering Design (DED) 12 hektare bibir pantai setempat untuk pembangunan PPI ini dengan dana dibutuhkan diperkiranan senilai Rp12,5 miliar.
Tuntasnya sengketa ganti rugi tanah tersebut setelah muncul kesepatakan, awalnya masyarakat nelayan Padang Seurahet mempertahankan harga ganti rugi tanah Rp250 ribu/meter, namun pemerintah hanya menyediakan Rp120 ribu/meter.
Sebut Ramu, pemerintah hanya membebaskan lahan seluas satu hektare tanah masyarakat berada di bibir pantai dan sudah terealisasi sesuai aturan kemudian masyarakat setempat sudah menikmati uang tersebut dan direncanakan dalam waktu dekat akan segera dimulai pembangunan.
"Informasi sebelumnya yang akan dibebaskan adalah dua hektare, tapi kami tidak tahu kenapa akhirnya hanya satu hektare, mengenai harga itu sudah kesepakatan karena pemerintah hanya mampu membayarkan Rp120 ribu/meter," imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan, selain pembangunan PPI, pemerintah berkerja sama dengan pihak swasta juga sudah merencanakan pembangunan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) di kawasan itu untuk mempermudah akses kebutuhan nelayan.
Menurut Ramu Indra, apabila program pemerintah itu terwujud maka dipastikan pertumbuhan ekonomi masyarakat nelayan akan semakin membaik karena dukungan sarana pendaratan ikan ini sudah lama dinantikan.
Kawasan laut Aceh Barat sangat prosepek menjadi jalur perdagangan untuk kawasan Barat Selatan Aceh (Barsela) karena apabila PPI ini tuntas maka boad nelayan dapat melakukan bongkar muat hasil tangkapan dikawasan itu.
"Selama ini para nelayan terkendala melakukan bongkar muat hasil tangkapan karena muara Krung Cangkoi untuk jalur masuk boad ke TPI Ujong Baroh sudah tidak mendukung," katanya menambahkan. (Anwar)
Kampung Nelayan Aceh Barat Dibebaskan
Senin, 4 Agustus 2014 10:52 WIB