Mahkamah Syar'iyah Aceh memastikan hak perempuan dan anak terlindungi dalam setiap amar putusan kasus perceraian di Aceh. 

"Kami mendukung upaya-upaya yang membantu pemahaman dan memastikan hak perempuan dan anak terlindungi,” kata Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh, Dr. H.M Jamil Ibrahim. 

Hal ini disampaikannya ketika membuka kegiatan pelatihan perlindungan perempuan berhadapan dengan hukum dan kepentingan terbaik bagi anak di Hotel Kriyad, Banda Aceh, Senin. 

Pelatihan tersebut juga dihadiri sekitar 35 hakim dan perwakilan pemerintah daerah serta organisasi masyarakat sipil terkait prinsip kesetaraan gender serta keadilan bagi perempuan dan anak. 

Menurutnya, dalam setiap putusan kasus perceraian di Aceh pihak telah memastikan hal-hal perempuan dan anak terpenuhi. 

“Pelatihan dan diskusi tentang perlindung perempuan berhadapan dengan hukum dan kepentingan 
terbaik bagi anak adalah sesuatu yang didambakan oleh bangsa yang ingin maju," ujar Ketua Mahkamah Syar’iyah Aceh. 

Lebih lanjut ia mengatakan, perempuan dan anak adalah aset dan penerus masa depan suatu bangsa. 

"Kondisi perempuan dan anak kerap menjadi korban, baik karena bencana maupun desakan kebutuhan ekonomi," kata dia. 

Mahkamah Syar’iyah Aceh, Bappenas RI didukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2)  menyelenggarakan pelatihan dari, 29-30 April bertujuan agar para hakim, baik dari Mahkamah Syar’iyah maupun Pengadilan Umum di Aceh, mampu menerapkan prinsip-prinsip kesetaraan gender dalam menangani proses hukum bagi perempuan dan anak. 

Selanjutnya, dalam perkara keluarga maupun dalam perkara pidana, termasuk perkara Jinayah (perbuatan terlarang / tindak pidana dalam hukum pidana Islam). 

Pihaknya berharap, Mahkamah Syar’iyah Aceh dapat memberikan perlindungan bagi perempuan dan anak melalui pelaksanaan putusan yang dapat dilaksanakan.

Mahkamah Syari’ah Aceh mencatat, Peradilan Mahkamah Syari’ah se-Provinsi Aceh pada 2018 telah memutuskan sebanyak 5.562 kasus perceraian. Angka tersebut meningkat dibandingkan tahun 2017 yakni, 4.917 kasus.
 

Pewarta: Irman Yusuf

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019