Hingga mendekati batas akhir penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) bagi peserta Pemilu 2019, baru Tiga partai politik peserta Pemilu 2019 di Kota Lhokseumawe, Aceh yang menyerahkan laporannya.

"Di antara tiga partai politik yang menyerahkan laporan dana kampanyenya pagi hari ini, adalah Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Demokrat,” ujar Mulyadi, Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe, Selasa.

Dia mengingatkan, ketentuan peserta pemilu untuk melaporkan dana kampanyenya sebagaimana dimaksudkan telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2019 tentang Tahapan, Jadwal dan Program, Tahapan Pelaksanaan Pemilu Tahun 2019.

"Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa mulai tanggal 26 April hingga 1 Mei pukul 18.00 WIB, semua peserta pemilu wajib menyerahkan LPPDK. Apabila peserta pemilu tidak menyerahkan laporan tersebut, maka sanksinya seperti diatur dalam pasal 338 UU Nomor 7 Tahun 2017,” kata Mulyadi.

Ia menyebutkan pula, sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 338 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, bagi peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye pemilu kepada kantor akuntan publik yang ditunjuk oleh KPU sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 335 ayat (2), partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa tidak ditetapkan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota menjadi calon terpilih.

"Karena itu, kepada peserta Pemilu 2019 harus menyerahkan LPPDK-nya tepat waktu, karena ada konsekuensi hukum atau sanksi yang dikenakan apabila tidak mengindahkan aturan ini, serta berdampak kepada penetapan perolehan kursi bagi peserta pemilu, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu," ujar Mulyadi lagi.

Adapun rincian dokumen yang harus diserahkan peserta pemilu, berupa dokumen asli LADK (Laporan Awal Dana Kampanye), dokumen asli LPSDK (Laporan Sumbangan Dana Kampanye), serta dokumen asli LPPDK (Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye) beserta lampirannya masing-masing.

Menurut Mulyadi, KIP akan mengumumkan hasil pemeriksaan dana kampanye pemilu tersebut kepada publik paling lambat 10 hari setelah diterima laporan hasil pemeriksaan.

Pewarta: Mukhlis

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019