Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Sabang menyatakan, partai politik (Parpol) peserta pemilu 2019 wajib menyerahkan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye ( LPPDK).
"Partai politik peserta pemilu wajib menyerahkan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye ( LPPDK) dan paling lambat pada, Rabu 1 Mei," kata Komisioner KIP Kota Sabang, Akmal Said di Sabang Selasa.
Menurutnya, parpol peserta pemilu 2019 berkewajiban menyerahkan LPPDK dan harus disampaikan kepada KPU/KIP sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU nomor 24 tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu.
Selanjutnya kata dia, LPPDK disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota dari, 26 April-1 Mei 2019 tepatnya pukul 18.00 Wib sesuai Surat KPU RI nomor 746/PL.01.6-SD/03/KPU/IV/2019 tanggal 23 April 2019.
"Apabila parpol peserta pemilu tidak menyampaikan LPPDK ke KIP Sabang sampai batas waktu yang ditentukan maka konsekuensinya adalah sanksi tidak ditetapkannya calon anggota DPRK dari parpol asal calon yang bersangkutan menjadi anggota DPRK terpilih," tegas Akmal Said.
Lebih lanjut ia mengatakan, Calon Anggota DPRK juga diwajibkan menyampaikan tanda terima LHKPN kepada KIP Sabang selambat-lambatnya 7 hari setelah penetapan calon anggota DPRK terpilih oleh KIP Sabang.
Penyampaian LHKPN oleh Caleg dari parpol peserta pemilu adalah sesuai dengan surat edaran KPK nomor 22 tahun 2018 tanggal 29 Oktober 2018 dan PKPU nomor 20 tahun 2018 pasal 37 ayat 1,2 dan 3, papar Komisioner KIP Kota Sabang, Divisi Hukum dan Pengawasan itu.
"Sampai hari ini ada sekitar tujuh parpol yang sudah melaporkan LPPDK dan sekarang sedang direkap oleh petugas," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Partai politik peserta pemilu wajib menyerahkan Laporan Penerimaan Pengeluaran Dana Kampanye ( LPPDK) dan paling lambat pada, Rabu 1 Mei," kata Komisioner KIP Kota Sabang, Akmal Said di Sabang Selasa.
Menurutnya, parpol peserta pemilu 2019 berkewajiban menyerahkan LPPDK dan harus disampaikan kepada KPU/KIP sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum atau PKPU nomor 24 tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu.
Selanjutnya kata dia, LPPDK disampaikan kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota dari, 26 April-1 Mei 2019 tepatnya pukul 18.00 Wib sesuai Surat KPU RI nomor 746/PL.01.6-SD/03/KPU/IV/2019 tanggal 23 April 2019.
"Apabila parpol peserta pemilu tidak menyampaikan LPPDK ke KIP Sabang sampai batas waktu yang ditentukan maka konsekuensinya adalah sanksi tidak ditetapkannya calon anggota DPRK dari parpol asal calon yang bersangkutan menjadi anggota DPRK terpilih," tegas Akmal Said.
Lebih lanjut ia mengatakan, Calon Anggota DPRK juga diwajibkan menyampaikan tanda terima LHKPN kepada KIP Sabang selambat-lambatnya 7 hari setelah penetapan calon anggota DPRK terpilih oleh KIP Sabang.
Penyampaian LHKPN oleh Caleg dari parpol peserta pemilu adalah sesuai dengan surat edaran KPK nomor 22 tahun 2018 tanggal 29 Oktober 2018 dan PKPU nomor 20 tahun 2018 pasal 37 ayat 1,2 dan 3, papar Komisioner KIP Kota Sabang, Divisi Hukum dan Pengawasan itu.
"Sampai hari ini ada sekitar tujuh parpol yang sudah melaporkan LPPDK dan sekarang sedang direkap oleh petugas," kata dia.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019