Rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat kabupaten Aceh Utara, Provinsi Aceh, baru 16 kecamatan yang telah selesai dilakukan proses penghitungan suara.

"Sejak dimulainya rapat pleno terbuka yang dilakukan tanggal 30 April hingga sekarang, baru 16 kecamatan yang telah dilakukan proses penghitungan suara, sedangkan sisanya akan terus dilakukan hingga selesai tepat waktu," ungkap Zulfikar Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Utara, di Lhokseumawe, Jumat.

Jumlah kecamatan di Kabupaten Aceh Utara adalah sebanyak 27 kecamatan, sehingga membutuhkan waktu beberapa hari agar pelaksanaan proses rekapitulasi suara tersebut dapat selesai sebelum batas akhir 7 Mei.

"Dalam dua hari ini kita akan berusaha untuk menyelesaikan proses rapat pleno dan mudah-mudahan dapat selesai dan segera kita tetapkan jenis pemilihan, termasuk untuk pemilihan anggota DPRK Aceh Utara," ujar Zulfikar.

Sementara itu, mengenai adanya kecamatan yang bermasalahdi Aceh Utara, Ketua KIP Aceh Utara itu mengemukakan bahwa pihaknya belum menerima rekomendasi dari Panwaslih Aceh Utara terkait persoalan yang ada di kecamatan.

"Untuk saat ini belum ada persoalan dan jika ada perbedaan langsung kita tindak lanjut. Mengenai persoalan kecamatan yang bermasalah di Aceh Utara belum ada keputusan dan kita akan tetap meminta pandangan dan rekomendasi dari Panwaslih terkait langkah yang akan kita lakukan," ucapnya.

Diakui oleh Ketua KIP Aceh Utara itu, sanggahan selama proses rekapitulasi suara berlangsung tetap ada dari saksi partai politik, akan tetapi langsung ditindak lanjuti serta dijelaskan dan langsung dikoreksi.

Ketua KIP Kabupaten Aceh Utara menuturkan, setelah dilakukan rapat pleno terbuka dimaksud selesai dan telah diperoleh hasilnya, maka pihaknya akan menuangkan kedalam form DB dan segera diteruskan lagi ke KIP Aceh.

Pewarta: Mukhlis

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019