Caleg DPR Aceh dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) Daerah Pemilihan Aceh 9 Miswar Fuady melaporkan dugaan penggelembungan suara Pemilu 2019 di Kabupaten Aceh Selatan.

Laporan disampaikan Zulkifli kuasa hukum tim pemenangan Miswar Fuady, ke Panwaslih Aceh di Banda Aceh, Kamis.

"Kami melaporkan dugaan penggelembungan suara yang menyebabkan suara seorang caleg di Kabupaten Aceh Selatan bertambah. Sedangkan caleg lain berkurang," kata Zulkifli di sela-sela menyampaikan laporannya di Kantor Panwaslih Aceh.

Zulkifli menyebutkan dugaan penggelembungan suara diduga dilakukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam). Dugaan praktik tersebut menyebabkan suara Caleg DPR Aceh dari PNA atas nama Safrijal menjadi bertambah.

Safrijal merupakan caleg DPR Aceh dari PNA Daerah Pemilihan Aceh 9 meliputi Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Selatan, Kota Subulussalam, dan Kabupaten Aceh Singkil. Sedangkan Miswar Fuady merupakan caleg nomor urut satu.

Baca juga: Sepuluh caleg nihil suara di Sabang

Zulkifli menyebutkan dugaan penggelembungan suara yang dilaporkan tersebut seperti di Kecamatan Kluet Utara. Di mana ada perbedaan data C1 dengan data A1 di PPK. Data C1, suara Safrijal hanya 130 suara, tetapi data A1 kecamatan berubah menjadi 140 suara.

"Dari penelusuran kami, ada caleg mengaku suaranya hilang saat rekapitulasi di kecamatan. Kami menduga ada keterlibatan PPK dan panwascam. Kalau PPK tidak mungkin karena ada panwascam," kata Zulkifli.

Zulkifli menambahkan dugaan penggelembungan suara tersebut juga menyebabkan suara Miswar Fuady seperti di TPS Keude Runding, Kecamatan Kluet Selatan berkurang. 

Di TPS itu, Miswar Fuady memperoleh 29 suara. Namun, setelah rekapitulasi berkurang menjadi empat suara. Kami merasa ini aneh sehingga melaporkannya ke Panwaslih Aceh. Jika tidak dilaporkan, maka akan berdampak buruk terhadap pemilu di Aceh Selatan," kata Zulkifli.

Ketua Divisi Pengawasan Panwaslih Aceh Marini mengatakan, pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Namun, sebelumnya akan mempelajari apa substansi laporan yang disampaikan.

"Kami pelajari terlebih dahulu laporannya. Jika nanti ditemukan pelanggarannya serta ada bukti kuat, akan kami proses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Marini.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019