Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, melarang kepada setiap pengusaha rumah makan, kafe maupun warung kopi dan pedagang untuk membuka tempat usaha ketika umat muslim sedang melaksanakan ibadah shalat tarawih di masjid.

"Apabila ada pedagang yang nekat melanggar aturan ini, akan ada sanksi dari pemerintah daerah," kata Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham kepada Antara, Senin (6/5).

Menurutnya, setiap pengusaha rumah makan dan pelaku usaha di kabupaten tersebut wajib menghormati penerapan dan aturan syariat Islam yang berlaku di Aceh, sehingga kerukunan antarumat beragama dan toleransi akan semakin lebih baik.

Pemerintah juga akan menugaskan personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) agar melakukan patroli secara rutin, untuk memastikan tidak ada pedagang yang membuka usaha sebelum selesai ibadah salat tarawih.

"Silahkan buka tempat usaha apabila masyarakat sudah selesai beribadah salat tarawaih di masjid," pintanya.

Khusus terhadap pedagang penganan berbuka puasa, pemerintah daerah bersama forkompimda juga mengimbau kepada seluruh pedagang agar tidak menjual makanan dan minuman sebelum pukul 16.00 WIB sore, atau setelah ibadah shalat Ashar.

Hal ini dilakukan agar masyarakat yang menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan dapat lebih khusuk dalam beribadah, kata Bupati HM Jamin Idham.

Pewarta: T Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019