Terdakwa korupsi kasus fee proyek dana rehabilitasi sekolah pascagempa Lombok, Nusa Tenggara Barat, Muhir, mempertimbangkan mengajukan  kasasi setelah Pengadilan Tinggi Mataram menjatuhkan vonis banding yang lebih berat, yakni empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsidair dua bulan kurungan.

"Masih ada peluang kasasi, kita lihat nanti," kata  penasihat hukum Muhir, Burhanudin, kepada wartawan di Mataram, Selasa,

Namun untuk menempuh upaya hukum lanjutan, masih menunggu salinan putusan banding. Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam menetapkan hukuman yang lebih berat, pihaknya belum mengetahui secara jelas.

"Kalau sudah kita terima, baru bisa diambil sikap. Pastinya kita akan koordinasi dengan keluarga dulu," ucapnya.

Bertambahnya hukuman terhadap terdakwa Muhir ini sesuai dengan isi putusan banding Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tinggi Mataram, Nomor 1/PID. TPK/2019/PT. MTR, tanggal 2 Mei 2019. 

Keluarnya putusan banding yang lebih berat ini berawal dari ketidakpuasan penuntut umum terkait vonis Pengadilan Tipikor Negeri Mataram yang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhir selama dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mataram Isnurul Syamsul Arif menyatakan mantan Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram yang merupakan politisi Golkar tersebut terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor.

Majelis hakim menyatakan terdakwa Muhir terbukti bersalah melanggar isi dakwaan ketiganya karena menerima hadiah berupa uang dari Sudenom, saksi yang terlibat dalam kasus ini ketika masih menjabat Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram.

Uang yang diterima terdakwa Muhir dari saksi Sudenom sebesar Rp31 juta. Dalam rinciannya disebutkan bahwa uang tersebut diterima terdakwa Muhir ketika bertemu dengan saksi Sudenom di Rumah Makan Nada Taliwang sebesar Rp1 juta dan Rp30 juta di Rumah Makan Ncim Cakranegara.

Uang tersebut berkaitan dengan pengesahan anggaran Rp4,29 miliar untuk perbaikan fisik dan program rehabilitasi sekolah pascagempa di Kota Mataram, antara lain terdiri atas 21 SD negeri, 5 SMP negeri, dan tiga PAUD/TK negeri.

Karena itu, banding diajukan dengan dasar ketidakpuasan jaksa terhadap materi pembuktian pasal putusan yang berbeda dengan tuntutan jaksa. Begitu juga dengan masa hukuman yang diberikan kepada mantan Ketua Komisi IV DPRD Kota Mataram tersebut dinilai jauh dari rasa keadilan.

Sebelumnya dalam tuntutan di Pengadilan Tipikor Negeri Mataram, jaksa menuntut majelis hakim untuk menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dan denda Rp250 juta subsidair enam bulan kurungan.

Dasar tuntutan itu sesuai dengan unsur pidana yang tertera dalam dakwaan pertama, yakni pembuktian terhadap Pasal 12 Huruf e Undang-Undang RI Nomor 20/2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 

Pewarta: Dhimas Budi Pratama

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019