Banda Aceh (ANTARA) -
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Besar Muhammad Iswanto menyatakan pembayaran gaji ke-13 bagi ASN, P3K dan pihak terkait lainnya diupayakan dibayar sebelum Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah.
“Saya telah menginstruksikan jajaran Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Besar untuk menuntaskan pembayaran gaji ke-13 sebelum lebaran Idul Adha," katanya di Lambaro, Sabtu.
Ia menjelaskan pembayaran sebelum lebaran tersebut agar mereka yang dibayarkan gajinya benar benar merasakan manfaat, terutama kala hari hari menjelang Idul Adha 1445 Hijriah.
Menurut Iswanto, gaji ke-13 itu adalah bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN dan jajaran terkait atas dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan selama ini.
“Saya berharap gaji ke-13 ini dapat dimanfaatkan oleh para ASN dengan sebaik-baiknya, terutama menjelang Hari Raya Idul Adha 1445 ," katanya.
Ia mengatakan dengan pencairan tersebut juga dapat meningkatkan spirit berkarya, terutama dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Muhammad Iswanto menambahkan pembayaran gaji ketiga belas tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
“Kita juga telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Aceh Besar menyangkut Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas itu. Karena itu saya instruksikan Kadis BPKD Aceh Besar untuk segera membayarnya,” kata Iswanto.
Adapun besaran gaji ketiga belas yang dibayarkan didasarkan pada besaran komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Mei Tahun 2024 dan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Besar tahun 2024.
Kepala BPKD Aceh Besar Andria Shahputra mengatakan pihaknya segera membayarkan gaji ke-13 sesuai dengan instruksi Pj Bupati Aceh Besar.
“Alhamdulillah dana sudah stanby, tinggal kita salurkan saja. Insya Allah, semua akan dibayar sebelum Idul Adha, seperti instruksi Pak Pj Bupati,” kata Andria.
Baca juga: Kejari Aceh Besar eksekusi cambuk tiga pelanggar syariat Islam