Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Aceh Utara menangkap tiga pria diduga pengedar narkotika di daerah itu, bersama tersangka turut diamankan belasan paket sabu-sabu.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Narkoba AKP Ildani Ilyas di Lhoksukon, Rabu (15/5) mengatakan, ketiga tersangka ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda-beda.

“Mereka ditangkap di lokasi berbeda-beda pada hari Senin, Selasa dan Rabu (15/5). Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat, kemudian tim melakukan penyelidikan dan penyidikan lanjutan,” kata Ildani.

Dikatakan, tiga tersangka dimaksud masing-masing Mn (36), warga Pante Beurgang dan Mr (36) warga Teungoh Beurgang, mereka warga Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara. Satu lainnya, Ab (49), warga Trieng Puntong, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara.

Ildani Ilyas menjelaskan, penangkapan ini berawal saat tim Opsnal mendapatkan informasi bahwa di sebuah kebun kosong di Gampong Pante Beurgang, diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.

“Menindaklanjuti informasi, tim bergerak melakukan penyelidikan pada Senin (13/5), sekira pukul 23.45 WIB. Saat tiba di lokasi, petugas mendapati Mn dan langsung dilakukan penggeledahan,” kata Ildani Ilyas.

Disebutkan, saat penggeledahan ini dari tersangka Mn ditemukan dua paket sabu– sabu dengan berat 0,23 gram bruto. Selajutnya petugas melakukan pengembangan terhadap tersangka lainnya, yakni Mr.

Malam itu juga, polisi bergerak mencari  Mr dan tersangka ini berhasil dibekuk di rumahnya pada Selasa (14/5), sekitar pukul 00.15 WIB. Bersamanya, turut diamankan 11 paket sabu dengan berat 1,69 gram bruto.

Hasil interogasi terhadap kedua tersangka dimaksud, polisi kemudian melacak Ab yang diduga sebagai penyedia sabu-sabu kepada Mn dan Mr. Petugas berhasil membekuk Ab di rumahnya di Trieng Puntong pada Rabu, sekitar pukul 05.00 WIB.

“Dari tersangka Ab petugas mendapati 6 paket narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik bening seberat 15,89 gram bruto. Tersangka dan barang bukti tersebut saat ini sudah dibawa ke Mapolres guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Ildani Ilyas.

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019