Terdakwa korupsi belanja pemeliharaan rutin kendaraan dinas operasional pada Dinas Kesehatan Aceh Timur Aizul Azhar alias Popon mengaku tidak menikmati uang dari kegiatan tersebut.

"Klien kami mengaku tidak menikmati dan menerima aliran uang korupsi yang dituduhkan kepadanya dalam persidangan," kata Nourman Hidayat, penasihat hukum Aizul Azhar alias Popon, di Banda Aceh, Senin.

Pengakuan atau keterangan tersebut, kata Nourman Hidayat, disampaikan dalam persidangan kasus tindak pidana korupsi belanja pemeliharaan rutin kendaraan dinas operasional pada Dinas Kesehatan Aceh Timur di Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Terdakwa Aizul Azhar alias Popon yang sebelumnya menjabat Bendahara Dinas Kesehatan Aceh Timur mengungkapkan bahwa dirinya mencatat semua pengeluaran bersumber dari sisa dana lebih belanja pemeliharaan rutin kendaraan dinas operasional.

"Jumlahnya mencapai Rp1,3 miliar. Uang itu dijadikan dana pendukung biaya operasional kepala dinas. Terdakwa mencatat semua pengeluaran termasuk untuk keperluan kepala dinas dan juga sekretaris dinas," ujar Nourman Hidayat mengutip keterangan terdakwa Aizul Azhar di persidangan.

Sejumlah kebutuhan operasional yang ada dalam catatan itu, antara lain biaya kuota internet kepala dinas, papan bunga, sumbangan, belanja ruang kepala dinas, dan lain lain. Total ada 350 item penggunaan dana.

Sebanyak Rp700 juta lebih digunakan secara pribadi oleh kepala dinas.

Jumlah tersebut terdiri dari Rp440,85 juta pada tahun anggaran 2016 dan Rp302,8 juta pada tahun 2017. Selebihnya, Rp367 juta digunakan untuk kebutuhan yang tidak ada dalam DPA.

Didampingi Kasibun Daulay, penasihat hukum terdakwa Aizul Azhar lainnya, Nourman Hidayat menyebutkan pihaknya juga menyerahkan catatan pengeluaran yang dicatat terdakwa.

"Dari fakta persidangan terungkap bahwa dari kerugian negara sebagaimana didakwakan jaksa penuntut umum Rp1,3 miliar tidak dinikmati oleh klien terdakwa Aizul Azhar dan juga dua terdakwa lainnya, yakni Edi Saputra dan Muhammad Ali." kata Kasibun Daulay.

Menurut Kasibun Daulay, ketiga terdakwa hanya terjebak pada kesalahan administratif keuangan daerah dan kesalahan dalam menafsirkan perintah atasan.

Selain itu, ujar Kasibun Daulay, ketiga terdakwa sudah mengembalikan kerugian negara Rp300 juta lebih melalui penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum.

"Oleh karenanya kami meminta penuntut umum memperhatikan fakta-fakta persidangan ini, dan menjadikannya sebagai landasan dalam menyusun tuntutannya pada sidang 27 Mei mendatang," kata Kasibun Daulay.

Kasus ini bermula adanya laporan polisi tentang dugaan penggelembungan harga pada pos biaya rutin dan berkala pemeliharaan kendaraan dinas di Dinas Kesehatan Aceh Timur tahun anggaran 2016-2017.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019