Organisasi Forum Komunikasi Anak Bangsa (Forkab) Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh, mengimbau kepada seluruh masyarakat di kabupaten itu agar tidak ikut serta dalam aksi "people power" yang merupakan tindakan inkonstitusional, terhadap hasil Pemilu 2019.

"Kalau ada yang tidak setuju dengan hasil Pemilu 2019, silahkan tempuh jalur hukum yang ada. Jangan ikut aksi yang melanggar hukum," kata Ketua Forkab Nagan Raya, Teuku Jamalul Adil kepada Antara, di Suka Makmue, Senin (20/5).

Menurutnya, aksi people power yang digagas oleh sejumlah pihak tersebut hanya akan memperkeruh suasana, dan menciptakan situasi yang tidak kondusif di masyarakat.

Pihaknya meminta masyarakat agar tidak terpengaruh dengan hasutan, provokasi atau tindakan lain yang berpotensi terjadinya pelanggaran hukum karena hal tersebut melanggar konstitusi yang ada.

"Bagi para pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu 2019 termasuk hasil Pilpres, silahkan tempuh cara hukum yang sah. Seperti melapor kepada Bawaslu atau Mahkamah Konstitusi," pinta Teuku Jamalul.

Apabila ada pihak yang berupaya membuat kekacauan di Kabupaten Nagan Raya terkait penolakan hasil Pemilu, pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Pihaknya juga siap membantu polisi apabila nantinya ada pihak yang ingin membuat suasana di Nagan Raya tidak aman sehingga menyebabkan masyarakat resah.

"Kami juga setuju dengan sikap Bupati Nagan Raya yang menolak aksi people power, ini sangat kami dukung," pungkasnya.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019