Dinas Pendidikan Aceh menyatakan pendaftaran penerimaan peserta didik baru atau PPDB tahun pelajaran 2019/2020 untuk jenjang SMA dan sederajat dimulai.

"Pendaftaran dimulai Senin (20/5) hingga Sabtu (25/5). Sedangkan jadwal daftar ulang peserta didik baru dimulai dari 26 hingga 29 Mei mendatang," kata Kepala Dinas Pendidikan Aceh Syaridin di Banda Aceh, Senin.

Didampingi Kepala Bidang SMA dan PKLK Dinas Pendidikan Aceh Zulkifli, Syaridin mengatakan, pendaftaran penerimaan peserta didik baru memberlakukan sistem zonasi, prestasi dan pemindahan orang tua/wali.

Tujuan pemberlakuan PPDB dengan sistem zonasi agar semua calon peserta didik berkesempatan mendapatkan layanan pendidikan dari sekolah terdekat dari tempat tinggalnya.

“Kami ingin menyamaratakan pendidikan di semua satuan pendidikan, sehingga ke depan tidak ada lagi istilah sekolah unggul atau tidak. Semua satuan Pendidikan akan merata kualitasnya,” ungkapnya.

Syaridin berharap dengan diberlakukan sistem zonasi semua sekolah mendapatkan calon peserta didik yang merata sesuai kuota. Sistem zonasi untuk menghindari penumpukan calon siswa yang memilih sekolah tertentu yang dianggap favorit dan unggul.

“Kemendikbud RI sudah mengumumkan kepada semua provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia bahwa tidak ada sekolah unggul atau sekolah favorit. Akan tetapi yang ada sekolah berasrama dan reguler atau nonasrama,” ungkap Syaridin.

Ada tiga jalur digunakan untuk PPDB sistem zonasi. Pertama jalur zonasi berdasarkan wilayah tempat tinggal, jalur prestasi dari kuota yang diterima di sekolah serta dan jalur mutasi orang tua.

Persyaratan utama PPDB adalah akta kelahiran dan kartu keluarga serta ijazah atau surat keterangan sekolah asal. Sekolah tidak melakukan tes bagi calon peserta didik yang berada di wilayah zonasi.

Semua persyaratan pendaftaran dan zona masing-masing calon peserta didik baru dapat dilihat di laman Dinas Pendidikan Aceh dengan alamat http://disdik.acehprov.go.id.

"Jika ada yang tidak mendaftar ulang pada waktu yang ditentukan, maka pihak sekolah berhak memberikan kesempatan kepada siswa lain untuk menggantikannya," demikian Syaridin.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019