SMN (43), oknum guru ASN SDN 173297 Sigumbang, Desa Sitabotabo Toruan, Kecamatan Siborongborong yang menjadi terdakwa pencabulan anak di bawah umur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tapanuli Utara dalam persidangan yang digelar tertutup di Pengadilan Negeri Tarutung, Selasa (21/5).

Berdasarkan poin tuntutan Jaksa, terdakwa dikenakan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

"Terdakwa dituntut 12 tahun penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Hendra Utama Sutardodo Sipayung, usai memimpin jalannya persidangan didampingi Hakim Anggota Jefri Meyaldo Harahap, dan Hendrik Tarigan. 

Pembacaan tuntutan dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum Denny Reynold Oktavianus Purba, dan langsung dilanjutkan dengan keputusan penundaan sidang oleh majelis hakim pada Selasa, (28/5), untuk agenda mendengarkan pembacaan pledoi atau pembelaan oleh kuasa hukum terdakwa. 

Menurut Hendra Utama Sutardodo Sipayung, yang juga merupakan Ketua PN Tarutung, saat ini, terdakwa merupakan tahanan rumah atas permintaan istri terdakwa kepada pengadilan. 

"Namun, ini baru saja kita mendengarkan tuntutan atas terdakwa selama 12 tahun penjara. Kemungkinan untuk melakukan penahanan atas terdakwa sebelum agenda putusan akan dimusyawarahkan oleh majelis," jelasnya. 

Hendra menyebutkan, alasan sang istri yang menyebutkan jika terdakwa merupakan tulang punggung keluarga merupakan dasar permohonannya dalam pengajuan tahanan rumah atas terdakwa.

"Akan tetapi, sejak mulai ditetapkan tersangka oleh Polres Taput, SMN memang tidak pernah ditahan. Terdakwa hanya mendapatkan penahanan selama 2 hari oleh kejaksaan," sebutnya. 

Menurut catatan dalam proses pengadilan, terdakwa telah melakukan tindak pidana pencabulan atas 7 orang anak di bawah umur, masing-masing berinsial MS(12), KAS(13), RLS(13), MSS(14), RS(11), AS(11) dan GS(13), yang keseluruhannya merupakan warga Desa Sitabotabo Toruan, Siborongborong. 

Disebutkan, 2 dari 7 korban, yakni MS dan KAS, dinyatakan pernah disuruh oleh si terdakwa untuk memegang dan mengelus kemaluannya. Sementara, 5 korban lainnya, hanya mengaku diciumi oleh si terdakwa.

"Dalam fakta persidangan atas perkara ini, si terdakwa tidak melakukan perbuatan sodomi terhadap korban," terangnya. 
 

Pewarta: Rinto Aritonang

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019