Banda Aceh (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan Bupati Aceh Tamiang Musril, yang menjadi terdakwa tindak pidana korupsi pertanahan, dengan hukuman tujuh tahun enam bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Agussalim Harahap dan kawan-kawan dari Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (1/2).
Sidang dengan majelis hakim diketuai Hamzah Sulaiman serta didampingi R Deddy dan Ani Hartati, masing-masing sebagai hakim anggota. Terdakwa Mursil yang menjabat Bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022 hadir ke persidangan didampingi tim penasihat hukumnya.
Selain pidana penjara, JPU menuntut terdakwa Mursil membayar denda Rp500 juta subsidair enam bulan penjara. Serta membayar uang pengganti kerugian negara Rp90 juta. Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti kerugian negara, maka dipidana tiga tahun enam bulan penjara.
Baca juga: JPU tolak eksepsi eks Bupati Aceh Tamiang dalam perkara korupsi
JPU menyatakan terdakwa Mursil pada 2009 menjabat sebagai Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Aceh Tamiang. Terdakwa menerbitkan sertifikat tanah eks hak guna usaha (HGU) perkebunan sawit PT Desa Jaya. Izin HGU tersebut berakhir pada 1988 dan tidak pernah diperpanjang hingga sekarang.
"Artinya, tanah HGU tersebut merupakan tanah negara. Selang beberapa waktu kemudian, Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang melakukan ganti rugi atas tanah tersebut dengan nilai Rp6,4 miliar," kata JPU.
Mantan Bupati Aceh Tamiang dituntut tujuh tahun enam bulan penjara
Kamis, 1 Februari 2024 22:38 WIB