Banda Aceh (ANTARA) - Personel Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Utara menangkap seorang pria berusia 43 tahun, oknum guru agama di sebuah sekolah dasar karena diduga mencabuli tujuh muridnya.
Kapolres Aceh Utara AKBP Deden Heksaputera di Aceh Utara, Sabtu, mengatakan pelaku berinisial S adalah guru agama di sebuah sekolah dasar di Kabupaten Aceh Utara.
"Pelaku ditangkap dan ditahan di Mapolres Aceh Utara pada Rabu (29/3) malam. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Aceh Utara," kata Agus Riwayanto Diputra.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan pencabulan atau pelecehan terhadap korban berlangsung sejak 2021 hingga Maret 2023. Perbuatan tersebut dilakukan pelaku saat mengajar.
Kemudian, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Orang tua korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Aceh Utara.
"Sejauh ini, sudah ada empat korban yang melapor. Namun, dalam pemeriksaan, pelaku mengaku perbuatan tersebut juga dilakukan kepada tiga anak didik lainnya. Artinya, ada tujuh anak yang menjadi korban," ujar Agus Riwayanto Diputra.
Agus Riwayanto Diputra menyatakan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Aceh Utara masih memeriksa secara intensif terhadap pelaku. Sebab, ada indikasi masih korban lainnya.
"Kami meminta masyarakat yang merasa anak menjadi korban segera melaporkan. Korban juga akan mendapatkan penanganan trauma dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kabupaten Aceh Utara," kata Agus Riwayanto Diputra.
Baca juga: Dukun cabul "pesulap hijau" di Pidie terancam 175 bulan penjara
Polres Aceh Utara tangkap oknum guru diduga cabuli tujuh murid
Sabtu, 1 April 2023 14:23 WIB