Aceh Timur (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur menuntut terdakwa pembunuhan harimau sumatra dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Harry Arfhan dan Riki Rosiwa pada persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur, Kamis.
Sidang berlangsung secara virtual dengan majelis hakim diketuai Tri Purnama serta didampingi Reza Bastira Siregar dan Zaky Anwar masing-masing sebagai hakim anggota.
Baca juga: Sidang harimau mati di Aceh Timur, saksi sebut kematian harimau bukan unsur kesengajaan
Sedangkan terdakwa yakni Syahril, warga Dusun Krueng Baung, Desa Peunaron Lama, Kecamatan Peunaron, Kabupaten Aceh Timur, mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Idi, Kabupaten Aceh Timur, tempatnya selama ini ditahan.
Selain menuntut pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa membayar denda Rp100 juta dengan subsidair atau hukuman pengganti enam bulan penjara.
Terdakwa Syahril dengan sengaja membunuh dengan cara meracuni harimau sumatra. Terdakwa menaburkan racun hama ke bangkai kambing yang dimangsa harimau, kata JPU.
Atas perbuatannya tersebut, JPU menyatakan terdakwa Syahril terbukti bersalah secara meyakinkan melanggar Pasal 21 Ayat (2) huruf (a) jo Pasal 40 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa penutntu umum, majelis hakim Pengadilan Idi melanjutkan persidangan pada 13 Juli 2023 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa Syahril didakwa dengan sengaja meracuni harimau sumatra dengan cara menabur racun hama ke bangkai kambing yang telah dimangsa harimau tersebut, sehingga satwa dilindungi tersebut ditemukan mati pada Selasa (21/2).
Baca juga: JPU limpahkan kasus harimau mati di Aceh Timur ke pengadilan
Terdakwa pembunuhan harimau di Aceh Timur dituntut dua tahun enam bulan penjara
Kamis, 6 Juli 2023 17:42 WIB