Komisi Independen Pemilihan (KIP/KPU) Provinsi Aceh menuntaskan rekapitulasi penghitungan suara pemilu ulang 96 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Aceh Besar.

"Rekapitulasi penghitungan suara ulang 96 TPS di Kabupaten Aceh Besar merupakan perintah Panwaslih Aceh Besar," kata Komisioner KIP Provinsi Aceh, Agusni AH di Banda Aceh, Jumat.

Rekapitulasi penghitung suara ulang tersebut berlangsung dalam rapat pleno KIP Aceh. Rapat pleno dihadiri saksi-saksi peserta pemilu, pengawas serta pemantau.

"Rekapitulasi suara ulang di 96 TPS ini dilakukan dengan menghitung hasil perolehan suara yang tertera pada C1 Plano. Artinya, bukan menghitung ulang surat suara," sebut Agusni.

Agusni menambahkan anggota DPD, DPR RI dan DPR Aceh sudah ditetapkan sebelumnya dalam rapat pleno KIP Aceh Besar beberapa waktu lalu.

Namun, untuk pemilihan DPRK Aceh Besar belum sempat ditetapkan karena rapat pleno beberapa kali gagal. KIP Aceh mengambil alih rapat pleno ini karena KPU memberhentikan sementara lima komisioner KIP Aceh Besar.

"Setelah rekapitulasi penghitungan suara ulang di 96 TPS, KIP Aceh melanjutkan rapat pleno dengan rekapitulasi perolehan suara di 23 kecamatan di Aceh Besar. Kami berupaya rekapitulasi ini bisa tuntas secepatnya," jelasnya.

Sebelumnya, KIP Aceh Besar gagal melaksanakan rekapitulasi penghitungan hasil perolehan suara Pemilu 2019 untuk pemilihan Anggota DPRK Aceh Besar.

Gagalnya rapat pleno tersebut karena KIP Aceh Besar menolak melaksanakan rekomendasi Panwaslih Aceh Besar yang memerintahkan penghitungan ulang perolehan surat suara.

Persoalan tersebut juga menyebabkan kerusuhan massa partai politik. Massa sempat membakar kursi plastik, tenda, dan melempar kaca jendela Gedung DPRK Aceh Besar tempat berlangsungnya rapat pleno rekapitulasi suara pemilu beberapa waktu lalu.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019