Angka kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah kabupaten dan kota di Provinsi Aceh mencapai 283 kasus sejak 2016 hingga 2019.

"Tingginya angka kebakaran hutan dan lahan ini akibat kurangnya pemahaman masyarakat ketika membuka lahan dengan cara membakar," kata Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah IV Aceh M. Daud di Meulaboh, Minggu.

Ia merinci dari total angka kebakaran lahan sesuai dengan sebaran titik api tersebut, pada 2016 jumlah kebakaran lahan di Aceh mencapai 103 titik api, pada  2017 tercatat 113 titik api, pada 2018 mencapai 65 titik api.

"Pada tahun 2019 ini, jumlah titik api mencapai dua titik dan berada di Kabupaten Aceh Barat," kata dia.

Ia mengatakan titik api yang selama ini sering membakar lahan tersebar di sejumlah daerah, seperti Kabupaten Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, Aceh Selatan, Aceh Singkil, Aceh Tamiang, Aceh Tengah, Aceh Timur, Bener Meriah, Bireuen, Gayo Lues, Pidie, serta Pidie Jaya.

Daerah yang sering terjadi kebakaran lahan gambut, kata dia, di Kabupaten Aceh Barat dan Nagan Raya. Di daerah tersebut hampir setiap tahun terjadi kebakaran lahan gambut.

"Rata-rata kasusnya sama, pembukaan lahan dengan cara membakar lahan. Ini sangat berbahaya," kata dia.

Agar kasus kebakaran hutan dan lahan tidak lagi meningkat di Aceh, Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah IV Aceh, Kabupaten Aceh Barat mulai membentuk kelompok masyarakat peduli gambut.

Salah satu upaya konkret pencegahan kebakaran hutan dan lahan di kabupaten itu, kata dia, harus dilakukan bersama-sama dengan masyarakat.

Hal itu, kat dia, agar warga selaku pemilik lahan gambut tidak sembarangan melakukan pembakaran lahan saat akan membuka lahan baru.

"Kelompok yang kita bentuk ini, diutamakan yang ada lahan gambutnya, sehingga sedini mungkin bisa mendeteksi titik api agar segera dilakukan pencegahan sebelum terjadinya kebakaran hutan," kata Daud.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019