Banda Aceh (ANTARA) - Ditjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menyatakan PT Kalista Alam telah membayar ganti rugi atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di perkebunan sawit di Nagan Raya, Provinsi Aceh, sebesar Rp57,1 miliar.
"Ganti rugi karhutla yang telah dibayarkan PT Kalista Alam sebesar Rp57,1 miliar, itu adalah
pembayaran awal atau 50 persen dari nilai ganti rugi lingkungan keseluruhan sebesar Rp114,3 miliar," kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani, di Banda Aceh, Jumat.
PT Kallista Alam membayar ganti rugi materil untuk menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri Meulaboh Nomor 12/PDT.G/2012/ PN.MBO Jo Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 50/PDT/2014/PTBNA Jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 651 K/PDT/2015 Jo putusan Mahkamah Agung Nomor 1 PK/Pdt/2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sebesar Rp57,1 miliar.
Baca juga: Forum LSM dan HAkA desak MA ambil alih putusan eksekusi PT Kalista Alam
Rasio menjelaskan, pembayaran ganti rugi materil Kalista Alam dilakukan setelah melalui proses panjang dari di Pengadilan Negeri Meulaboh sampai PN Suka Makmue, mulai dari permohonan eksekusi, pemberian teguran (aanmaning) pelaksanaan penilaian asset (appraisal) oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
KLHK berkomitmen untuk menghentikan karhutla dan mengembalikan kerugian lingkungan hidup (negara), serta memulihkan lahan yang rusak akibat karhutla di areal perkebunan kelapa sawit milik PT KA seluas 1.000 hektare itu.