Pihak Kepolisian Resor Aceh Utara, telah memastikan sosok mayat pria tanpa identitas yang ditemukan tewas mengapung di sungai, merupakan salah satu narapidana yang kabur dari Rutan Cabang Lhoksukon, Minggu (16/6).

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin di Lhoksukon Selasa membenarkan bahwa sosok mayat itu adalah jasad warga binaan.

"Hasil identifikasi, dari keterangan pihak Rutan, para napi dan salah satu keluarga korban, membenarkan bahwa itu adalah jasad warga binaaa Rutan Lhoksukon," kata Kapolres Ian Rizkian.

Dia mengatakan, mayat itu diidentifikasi bernama Sufriadi bin Aiyub (20), warga Desa Cot Patisah, Kecamatan Seunuddon, Kabupaten Aceh Utara.

Baca juga: Napi kabur dari Rutan Lhoksukon yang tertangkap sudah 26 orang

Disebutkan, Sufriadi divonis hukuman 2 tahun 6 bulan penjara, dengan sisa hukuman yang semestinya harus dijalani sebelum kejadian ini adalah 1 tahun 4 bulan dan 19 hari lagi.

Kapolres Ia Rizkian menambahkan, mayat itu langsung dibawa ke Rumah Sakit Cut Mutia di Lhokseumawe untuk dilakukan identifikasi oleh Unit Ident bersama pihak Rutan, termasuk untuk diketahui penyebab kematian korban.

Jasad Sufriadi ditemukan mengapung oleh warga di sungai kawasan Meunasah Pante, Kecamatan Lhoksukon, pada Selasa (18/6) pagi, tidak jauh dari lokasi Rumah Tahanan Negara berada.

Baca juga: Puluhan Napi Rutan Lhoksukon melarikan diri

Seperti diketahui, 73 narapidana (Napi) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon, melarikan diri usai mendobrak pintu utama Rutan setempat, pada Minggu (16/6) sore.

Para napi tersebut kabur lewat pintu utama, sekitar pukul 16.25 WIB, mereka melarikan diri ke berbagai arah.

Pewarta: Zubir

Editor : Heru Dwi Suryatmojo


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019