Kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) 02, Teuku Nasrullah, meminta agar saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) 01, Anas Nasikin, dikawal saat salat Jumat.

“Majelis, sebelum diskors, kami minta, karena saksi ini sedang memberikan keterangan di persidangan, kami mohon agar saksi ini tidak menemui kuasa hukum 01 terlebih dahulu dalam masa skorsing itu, sehingga dia dikawal dan dijaga petugas Mahkamah Konstitusi,” kata Nasrullah di gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Jumat.

Ketua Majelis Hakim Anwar Usman mengizinkan hal tersebut sembari tersenyum. “Ya, ada petugas nanti pak Nasrullah. Itu nanti kan salatnya di sini kan, ya?” tanya hakim Anwar.

“Siap, Yang Mulia,” jawab Anas.

Suara tertawa pun terdengar riuh dari ruang sidang MK tersebut.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman menunda sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU)  Pilpres 2019. Sidang akan dilanjutkan pada pukul 14.00 WIB atau seusai salat Jumat.

"Sidang diskors hingga pukul 14.00 WIB," ujar Anwar.

Sebelum skorsing, Anwar sebelumnya meminta kuasa hukum BPN 02 mempercepat pembacaan dan mengutip poin yang penting-penting saja.

Baca juga: BW sebut KPU sombong tidak hadirkan saksi

"Kalau bisa dikebut saja biar cepat selesai," ucap Anwar.

“Baik, Yang Mulia. Setelah salat masih banyak pertanyaan yang ingin saya tanyakan,” ujar kuasa hukum BPN, Iwan Satriawan.

Sidang PHPU Pilpres 2019 dimulai pukul 09.00 WIB hari ini dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari pihak termohon yang berjumlah dua orang yakni Candra Irawan dan Anas Nasikin.

Candra merupakan saksi TKN 01 saat rekapitulasi suara tingkat nasional, sedangkan Anas adalah koordinator pelatihan saksi TKN 01.

Ia mengatakan, tahapan rekapitulasi nasional di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) berlangsung dari tanggal 4 sampai tanggal 22. Paling lama jeda waktunya demikian.

Tahapan-tahapan ini sama seperti proses rekapitulasi di tingkat kecamatan, kapubaten, maupun di provinsi. Jadi ada waktu tanggal 4 sampai 22. Tapi ada juga di beberapa daerah sebelum tanggal 22  yang lebih dulu diputuskan, ditetapkan, seperti itu.

"Karena pada tanggal 21 sekitar jam 01.45 sudah selesai, maka ditetapkan saat itu," katanya.

Baca juga: Sidang MK, Bambang Widjojanto tidak hadiri sidang keempat karena istirahat

 

Pewarta: Abdu Faisal

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019