Meulaboh (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Barat membawa dua orang terdakwa aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Aceh Barat berinisial TA dan JD ke Banda Aceh, setelah sebelumnya ditahan di Lapas Kelas II Meulaboh guna menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
“Kedua terdakwa sudah dijadwalkan untuk menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada hari ini, tanggal 15 Oktober 2024,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto kepada ANTARA di Meulaboh, Aceh Barat, Selasa.
Sebelumnya, kedua terdakwa diserahkan penyidik Polres Aceh Barat ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat terkait dugaan tindak pidana korupsi program pengelolaan produksi kedelai tahun anggaran 2016 lalu.
Siswanto menyebutkan kedua terdakwa di bawa ke Banda Aceh, agar memudahkan proses hukum yang sedang berjalan, dan memudahkan proses persidangan yang akan berlangsung mulai Selasa hari ini.
Sebelumnya, kata dia, kedua ASN tersebut juga telah dilakukan penahanan oleh penyidik Polres Aceh Barat terkait kasus serupa.
Siwanto mengatakan kedua oknum ASN tersebut diduga terlibat dugaan tindak pidana korupsi program pengelolaan produksi kedelai bersumber dari APBN 2016 yang dikelola
Kementerian Pertanian Republik Indonesia, melalui anggaran tugas pembantuan pada DIPA Satker Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Aceh.
Keduanya diduga terlibat melakukan pengumpulan uang dari kelompok tani yang menerima bantuan, guna selanjutnya membeli kebutuhan kelompok tani sesuai dengan program yang ada.
Seharusnya, tindakan oknum ASN yang diduga mengumpulkan uang dari kelompok tani tidak dilakukan, karena semua kebutuhan kelompok tani dalam mengelola bantuan dari pemerintah, memang dibeli sendiri oleh petani.
“Seharusnya tugas ASN ini melakukan pengawasan dan memastikan kelompok tani menggunakan uang sesuai ketentuan. Tapi kenyataannya, mereka malah mengumpulkan uang dari kelompok tani setelah uang tersebut ditarik dari bank,” kata Siswanto.
Ada pun peran oknum JD dalam perkara tersebut diduga bertindak sebagai penerima uang yang disetorkan oleh kelompok tani, dan kemudian yang sudah terkumpul dari kelompok tani diduga disetorkan ke atasannya yaitu berinisial TA.
TA yang menerima uang tersebut diduga membelanjakan kebutuhan kelompok tani, dan diduga telah menyalahi kewenangan nya.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh, ditemukan penyimpangan dalam pelaksanaan program dan kerugian keuangan negara mencapai Rp465 juta lebih.
Dalam kasus ini, kedua tersangka yakni TA dan JD disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 dan Pasal 18 Ayat (1) huruf b dari UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, demikian Siswanto.
Baca juga: Jaksa tahan dua ASN Pemkab Aceh Barat terkait kasus korupsi produksi kedelai
Dua ASN Pemkab Aceh Barat terdakwa korupsi kedelai mulai jalani sidang hari ini
Selasa, 15 Oktober 2024 10:53 WIB