Aliansi Masyarakat Pengawal Fatwa (AMPF) Ulama Aceh menyatakan dukungannya terkait fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh yang mengharamkan permainan daring player unknown battle ground atau PUBG dan sejenisnya.
“Kami mendukung dan akan mengawal Fatwa MPU Aceh terkait pelarangan (haram) game Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya,” kata juru bicara AMPF Ulama Aceh, Teuku Farhan pada jumpa pers di Banda Aceh, Sabtu.
AMPF Ulama Aceh juga mendorong dan meminta Pemerintah Aceh untuk menindaklanjuti Fatwa MPU tersebut sebagai upaya untuk menangkal dampak buruk pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang menyimpang seperti kecanduan game dan mengandung unsur kekerasan.
Pemerintah Aceh melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh (Diskominsa) dan DPR Aceh untuk menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia agar memblokir game online yang mengandung unsur kekerasan, kebrutalan, sadism, pornografi, pendangkalan akidah, penghinaan simbol agama, serta pembunuhan seperti game PUBG, usul juru bicara AMPF Ulama Aceh.
Lebih lanjut pihaknya juga meminta Pemerintah Aceh untuk menerbitkan surat edaran dan sosialisasi terkait Fatwa MPU Aceh yang mengharamkan permainan game online yang dapat merusak mental generasi muda Aceh.
Baca juga: Ulama Aceh haramkan permainan daring PUBG
AFMP juga meminta dukungan para pihak, khususnya pengusaha warung kopi, warung internet, game station, dan pihak terkait lainnya untuk mematuhi dan menyosialisasi fatwa MPU Aceh tersebut.
Peran serta orangtua untuk mendampingi dan mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadikan gadget dan sejenisnya sebagai media yang merusak mental dan masa depan, tutur Juru bicara AFMP.
"Kami meminta semua pihak untuk meniadakan dan membatalkan semua agenda kompetisi game e-sports terkait PUBG dan sejenisnya di wilayah Provinsi Aceh dan menghormati Fatwa MPU Aceh sebagai cerminan bangsa yang beradab, beradat, dan bertamaddun,” pinta Teuku Farhan.
AMPF Ulama Aceh merupakan Aliansi konsolidasi yang dibentuk bersama oleh OKP/Ormas/LSM di Aceh guna mendukung dan mengawal Fatwa Ulama Aceh khususnya terkait Penggunaan Game PUBG dan sejenisnya.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sebelumnya telah mengeluarkan fatwa haram memainkan permainan daring player unknown battle ground atau PUBG dan sejenisnya.
"Sebelum disahkan, fatwa haram bermain PUBG dan permainan perang sejenis dibahas sejak dua hari terakhir. Dalam pembahasan ini juga mengundang sejumlah ahli," kata Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali,
Permainan PUBG dan sejenisnya ini juga menghina simbol-simbol Islam. Sebab itu, permainan PUBG dan sejenisnya haram dimainkan," tegas Wakil Ketua MPU Aceh.
Baca juga: Game PUBG picu kontroversi halal-haram
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
“Kami mendukung dan akan mengawal Fatwa MPU Aceh terkait pelarangan (haram) game Player Unknown’s Battle Grounds (PUBG) dan sejenisnya,” kata juru bicara AMPF Ulama Aceh, Teuku Farhan pada jumpa pers di Banda Aceh, Sabtu.
AMPF Ulama Aceh juga mendorong dan meminta Pemerintah Aceh untuk menindaklanjuti Fatwa MPU tersebut sebagai upaya untuk menangkal dampak buruk pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang menyimpang seperti kecanduan game dan mengandung unsur kekerasan.
Pemerintah Aceh melalui Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Aceh (Diskominsa) dan DPR Aceh untuk menyurati Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Republik Indonesia agar memblokir game online yang mengandung unsur kekerasan, kebrutalan, sadism, pornografi, pendangkalan akidah, penghinaan simbol agama, serta pembunuhan seperti game PUBG, usul juru bicara AMPF Ulama Aceh.
Lebih lanjut pihaknya juga meminta Pemerintah Aceh untuk menerbitkan surat edaran dan sosialisasi terkait Fatwa MPU Aceh yang mengharamkan permainan game online yang dapat merusak mental generasi muda Aceh.
Baca juga: Ulama Aceh haramkan permainan daring PUBG
AFMP juga meminta dukungan para pihak, khususnya pengusaha warung kopi, warung internet, game station, dan pihak terkait lainnya untuk mematuhi dan menyosialisasi fatwa MPU Aceh tersebut.
Peran serta orangtua untuk mendampingi dan mengawasi anak-anaknya agar tidak menjadikan gadget dan sejenisnya sebagai media yang merusak mental dan masa depan, tutur Juru bicara AFMP.
"Kami meminta semua pihak untuk meniadakan dan membatalkan semua agenda kompetisi game e-sports terkait PUBG dan sejenisnya di wilayah Provinsi Aceh dan menghormati Fatwa MPU Aceh sebagai cerminan bangsa yang beradab, beradat, dan bertamaddun,” pinta Teuku Farhan.
AMPF Ulama Aceh merupakan Aliansi konsolidasi yang dibentuk bersama oleh OKP/Ormas/LSM di Aceh guna mendukung dan mengawal Fatwa Ulama Aceh khususnya terkait Penggunaan Game PUBG dan sejenisnya.
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh sebelumnya telah mengeluarkan fatwa haram memainkan permainan daring player unknown battle ground atau PUBG dan sejenisnya.
"Sebelum disahkan, fatwa haram bermain PUBG dan permainan perang sejenis dibahas sejak dua hari terakhir. Dalam pembahasan ini juga mengundang sejumlah ahli," kata Wakil Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali,
Permainan PUBG dan sejenisnya ini juga menghina simbol-simbol Islam. Sebab itu, permainan PUBG dan sejenisnya haram dimainkan," tegas Wakil Ketua MPU Aceh.
Baca juga: Game PUBG picu kontroversi halal-haram
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019