Operasi patroli laut terpadu Bea Cukai Aceh, Sumatera Utara, dan Kepulauan Riau, menggagalkan penyeludupan ekspor 40 ton rotan dari Aceh tujuan Pulau Penang, Malaysia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Safuadi di Banda Aceh, Selasa, mengatakan rotan tersebut merupakan muatan Kapal Motor (KM) Bintang Kejora dengan seorang nakhoda dan lima anak buah kapal.

"Kapal motor tersebut ditangkap di perairan Pantai Keuremak, Aceh Tamiang pada Jumat (21/6) sekitar pukul 03.00 WIB setelah sebelumnya sempat dikejar kapal patroli," kata Safuadi.

Kapal motor berbendera Indonesia tersebut berasal dari Sungai Iyu, Kecamatan Bendahara, Kabupaten Aceh Tamiang. Muatan 40 ton rotan tersebut dikemas dalam 83 ikatan dengan nilai diperkirakan Rp680 juta.

Safuadi menyebutkan pencegahan penyeludupan ekspor tersebut berawal informasi masyarakat. Kapal Patroli Bea Cukai BC10002 sempat mengejar KM Bintang Kejora.

"Kapal patroli bea cukai berhasil menghentikan kapal tersebut dan memeriksa awak serta muatannya. Berdasarkan pemeriksaan awal, rotan muatan KM Bintang Kejora tidak masuk dalam daftar muatan kapal," sebut Safuadi.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan, kata dia, muatan kapal tidak dilengkapi dokumen kepabeanan yang sah seperti surat pemberitahuan ekspor barang, persetujuan ekspor, maupun karantina tumbuhan.

"Kapal membawa rotan tersebut ditarik ke Pangkalan Bea Cukai Belawan, Sumatera Utara. Nakhoda beserta lima anak buah kapal ditahan di Rutan Labuhan Deli, Medan," kata Safuadi.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019