Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mulai menertibkan sejumlah rumah toko (ruko) yang selama ini dijadikan sebagai tempat usaha atau rumah tinggal yang diubah fungsinya menjadi penangkaran sarang burung walet di wilayah pemukiman warga.
"Penertiban ini harus dilakukan karena tindakan mengubah fungsi ruko menjadi penangkaran burung walet tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah," kata Pj Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kabupaten Aceh Barat, Azim kepada Antara, Rabu di Meulaboh.
Selama ini, pihaknya banyak mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan ubah fungsi rumah toko dan tempat usaha menjadi penangkaran burung walet, karena meresahkan masyarakat.
Atas dasar keluhan tersebut, pemerintah daerah kemudian mengeluarkan imbauan agar pemilik ruko segera mengubah kembali ruko yang sudah terlanjur dijadikan penangkaran burung sesuai dengan izin yang ada.
"Kita juga sudah menyiapkan tim terpadu untuk melakukan penertiban, kalau pemilik ruko membandel, IMB nya akan kita cabut," tegas Azim.
Meski belum mengambil tindakan tegas, pemerintah daerah berharap para pemilik ruko segera menyesuaikan fungsi bangunan tersebut sebagai rumah tinggal dan tempat usaha sesuai izin yang diterbitkan pemerintah setempat.
Apabila tidak mengindahkan instruksi tersebut, pihaknya juga akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, tegas Azim.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019
"Penertiban ini harus dilakukan karena tindakan mengubah fungsi ruko menjadi penangkaran burung walet tidak sesuai dengan izin mendirikan bangunan (IMB) yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah daerah," kata Pj Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP WH) Kabupaten Aceh Barat, Azim kepada Antara, Rabu di Meulaboh.
Selama ini, pihaknya banyak mendapatkan laporan dari masyarakat yang mengaku resah dengan ubah fungsi rumah toko dan tempat usaha menjadi penangkaran burung walet, karena meresahkan masyarakat.
Atas dasar keluhan tersebut, pemerintah daerah kemudian mengeluarkan imbauan agar pemilik ruko segera mengubah kembali ruko yang sudah terlanjur dijadikan penangkaran burung sesuai dengan izin yang ada.
"Kita juga sudah menyiapkan tim terpadu untuk melakukan penertiban, kalau pemilik ruko membandel, IMB nya akan kita cabut," tegas Azim.
Meski belum mengambil tindakan tegas, pemerintah daerah berharap para pemilik ruko segera menyesuaikan fungsi bangunan tersebut sebagai rumah tinggal dan tempat usaha sesuai izin yang diterbitkan pemerintah setempat.
Apabila tidak mengindahkan instruksi tersebut, pihaknya juga akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku, tegas Azim.
COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019