Banda Aceh (ANTARA) - Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinas PUPR) Kota Banda Aceh mengintensifkan pengawasan perizinan pemanfaatan ruang di ibu kota Provinsi Aceh itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan berlaku.
“Secara berkala kita lakukan pengawasan bersama tim terpadu yang melibatkan petugas Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH), serta unsur kecamatan hingga unsur gampong (desa)," kata Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Banda Aceh Elvi Zulfiani Mutia, di Banda Aceh, Rabu.
Elvi mengatakan, pengawasan intensif tersebut dilakukan untuk mewujudkan pemanfaatan ruang di Banda Aceh yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan berlaku.
"Pengendalian ini mencakup monitoring dan evaluasi terhadap perizinan pemanfaatan ruang baik yang telah diterbitkan maupun yang belum memiliki izin," katanya.
Elvi menegaskan, jika nantinya terdapat pelanggaran perizinan pemanfaatan ruang, maka akan ditindak penindakan sesuai dengan ketentuan, memberikan peringatan teguran tertulis sampai tahap perintah pembongkaran dari bangunan.
Dirinya menuturkan, pengawasan tersebut sebagai upaya mewujudkan struktur dan pola ruang agar pemanfaatan fungsinya sesuai dengan Qanun Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banda Aceh Tahun 2009 - 2029.
Kata Elvi, hasil pengawasan terhadap izin mendirikan bangunan (IMB) yang telah dilaksanakan selama ini, banyak ditemukan pelanggaran pada pemanfaatan ruang seperti bangunan yang tidak memiliki izin, belum sesuai dengan fungsi ruang serta menyimpang dari izin yang diterbitkan.
“Kita juga banyak mendapatkan laporan masyarakat terhadap berbagai pelanggaran pemanfaatan ruang yang berdampak pada kenyamanan dan keselamatan," kata Elvi.
Sementara itu, Kasi Pengendalian Pemanfaatan Ruang PUPR Banda Aceh, Yusri Anto mengatakan, izin pemanfaatan lahan dalam bentuk rekomendasi tata ruang dan IMB merupakan dokumen penting yang harus dimiliki masyarakat jika ingin mendirikan bangunan.
Maka dengan seperti itu akan terciptanya kesesuaian pemanfaatan fungsi ruang dengan izin dalam mendirikan bangunan," kata Yusri.
Yusri berharap kepada masyarakat Banda Aceh untuk mematuhi aturan perizinan tersebut, karena ketentuan peraturan dan perundang-undangan menjadi dasar dalam pemberian legalitas mendirikan bangunan.