Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Kota Banda Aceh memotong biaya retribusi pengurusan izin mendirikan bangunan (IMB) sampai dengan 100 persen untuk bangunan keagamaan seperti masjid dan musala.
"Bebas retribusi 100 persen untuk bangunan dengan fungsi keagamaan seperti masjid dan musala," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banda Aceh Jalaluddin, di Banda Aceh, Rabu.
Jalaluddin menjelaskan, pemotongan biaya retribusi pengurusan izin mendirikan bangunan tersebut sebagai upaya pemerintah membantu masyarakat Banda Aceh yang belum mengantongi izin pemanfaatan bangunan gedung (PBG) dalam bentuk keringanan biaya.
"Tetapi kemudahan persyaratan dan proses penyelesaian yang singkat ini tetap mempedomani ketentuan administrasi dan teknis berlaku," ujarnya.
Kegiatan ini sesuai dengan diterbitkannya Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Mendirikan Bangunan Dalam Rangka Penertiban dan Penataan Bangunan Gedung Sesuai Tata Ruang Kota.
Jalaluddin menyebutkan, adapun bangunan yang mendapatkan keringanan biaya retribusi terdiri dari beberapa kriteria, yakni bangunan yang dibangun dan dimanfaatkan sebelum 2018.
Kemudian kriteria lainnya ialah bangunan yang belum memiliki IMB, penambahan luasan IMB, struktur bangunan tidak melebihi dua lantai, bangunan yang sesuai dengan pola ruang, bangunan yang diajukan juga tidak terkena Garis Sempadan Bangunan (GSB) melebihi dari 50 persen luasan bangunan.
"Namun keringanan biaya retribusi ini tidak berlaku terhadap bangunan menara telekomunikasi,” katanya.
Jalaluddin menuturkan, beberapa jenis bangunan yang mendapatkan pemotongan biaya retribusi tersebut mulai dari 50 persen sampai dengan 100 persen dari retribusi normal.
Di mana, lanjut Jalaluddin, untuk bangunan hunian diberikan keringanan hingga 75 persen, sedangkan untuk bangunan pemerintah, usaha dan bangunan khusus diringankan 50 persen.
"Lalu terhadap bangunan sosial budaya diberikan keringanan hingga 80 persen, serta 100 persen untuk bangunan keagamaan," ujar Jalaluddin.
Karena itu, dirinya juga mengimbau warga Banda Aceh segera mengurus perizinan bangunan selama adanya pemotongan biaya retribusi pengurusan dari pemerintah ini hingga November 2021.
Masjid dan musalla di Banda Aceh bebas biaya retribusi IMB
Rabu, 15 September 2021 12:50 WIB