Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Irdam menegaskan pihaknya siap melakukan pengawalan dan pengawasan pembangunan di Provinsi Aceh, melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) yang ada di setiap kabupaten/kota di daerah itu.

"Jika ada pemerintah yang berminat melakukan pengawalan dan pengawasan pembangunan di daerah, silakan lakukan MoU dengan kejaksaan, kita siap melayani," kata Irdam saat melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Nagan Raya, Aceh di anjungan pendapa bupati setempat di Suka Makmue, Rabu.

Ia menegaskan pengawalan dan pendampingan terhadap suatu pekerjaan pembangunan (proyek) milik pemerintah daerah, tidak dilakukan saat suatu pekerjaan sedang bermasalah karena hal tersebut tidak bisa dilakukan.

Menurutnya, apabila pemerintah daerah ingin melakukan pendampingan sebaiknya dilakukan di awal pekerjaan, dan jangan sampai ketika sudah ada masalah baru dilakukan pendampingan oleh Tim TP4D.

Irdam mencontohkan, ada sebuah proyek di sebuah daerah di Aceh seperti pembangunan keramba jaring oleh pihak rekanan. Ketika proyek tersebut sudah ada masalah barulah diminta pendampingan hukum.

Karena proyek tersebut sudah lebih dulu bermasalah dan tidak sesuai dengan spesifikasi, akhirnya usulan pendampingan tersebut ditolak oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan pendampingan.

Ia juga menegaskan, pengawalan pembangunan yang dilakukan oleh TP4D terhadap kegiatan pembangunan pemerintah daerah, tidak ada kewajiban pemerintah untuk membayar biaya pendampingan yang dilakukan oleh kejaksaan.

"Kalau ada yang minta biaya pendampingan, silakan laporkan kepada saya. Saya akan tindak pelakunya," tegas Irdam.

Kejaksaan juga siap melayani konsultasi hukum pemerintah daerah untuk membantu tindakan hukum, baik di dalam dan luar pengadilan, jelasnya.

Sementara itu, Bupati Nagan Raya HM Jamin Idham menyambut baik kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Irdam SH MH ke daerah ini. 

Pemerintah daerah setempat juga siap bekerja sama dengan kejaksaan untuk melakukan pengawasan dan pendampingan pembangunan melalui TP4D, guna meningkatkan kualitas pekerjaan dan tindak pidana korupsi, serta menghindari adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan pemerintah.
 

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019