Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat melibatkan jaksa untuk menindak perusahaan di daerah itu yang mengabaikan hak karyawan, terutama di bidang kesehatan.

Dalam kaitan itu BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat bersama kejaksaan dan sejumlah instansi pemerintah di Kabupaten Aceh Jaya menggelar rapat koordinasi untuk meningkatkan kepatuhan setiap badan usaha di daerah itu, agar tidak mengabaikan hak pekerja dalam mendapatkan jaminan sosial berupa jaminan kesehatan terhadap para karyawan.

"Kegiatan ini kita dilaksanakan untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha agar dapat mengikuti program Jaminan Kesehatan-Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) sesuai dengan regulasi yang tersedia," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Meulaboh, Mahmul Ahyar di Calang, Kamis.

Ia mengatakan dalam meningkatkan kepatuhan badan usaha khususnya kewajiban melakukan pendaftaran badan usaha, pembayaran Iuran dan penyampaian data pekerja serta penghasilan pekerja secara akurat dan riil oleh lembaga ini membutuhkan dukungan dari para pemangku kepentingan seperti kejaksaan, Dinas Perizinan dan Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten Aceh Jaya agar program tersebut berjalan maksimal dan lancar.

Saat ini, kata Mahmul Ahyar, masih banyak badan usaha di daerah itu yang belum patuh terhadap regulasi yang berlaku, khususnya dalam hal pembayaran iuran, pendaftaran badan usaha dan penyampaian data pekerja dan gaji+tunjangan tetap terhadap masing-masing pekerja, untuk memberikan jaminan kesehatan.

Dengan adanya koordinasi dan kerja sama seperti ini, setiap badan usaha diharapkan akan lebih profesional dalam memberikan hak para pekerja khususnya mendaftarkan jaminan kesehatan, demi kesejahteraan masing-masing karyawan maupun badan usaha.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Candra mengatakan pihaknya siap untuk memberikan dukungan penuh agar ketentuan hukum yang sudah ditetapkan oleh pemerintah terhadap pelaksanaan Program JKN-KIS dapat ditegakkan.

“BPJS Kesehatan jangan sungkan-sungkan untuk menyampaikan segala kendala dan permasalahan yang dihadapi kepada pihak Kejaksaan. Jika masih terdapat badan usaha tidak mau patuh terhadap ketentuan yang sudah ditetapkan, maka kami siap untuk membantu dan memberikan dukungan penuh,"katanya.

Jika diperlukan, BPJS Kesehatan dapat mengajukan permohonan untuk pemberian surat kuasa khusus/mediasi baik secara litigasi maupun nonlitigasi, sehingga program pemerintah dapat berjalan maksimal.

“Kita harus berkoordinasi, berkerja sama dengan melaksanaan sosialisasi bersama, pendampingan pemeriksaan serta melakukan penegakan hukum, agar program JKN-KIS ini dapat berlangsung demi kesejahteraan masyarakat, dan kami siap mendukung penuh pelaksanaan jaminan kesehatan yang dikelola oleh BPJS Kesehatan” kata Candra.

Pewarta: Teuku Dedi Iskandar

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019