Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh meminta persetujuan Gubernur Aceh terkait penahanan Anggota DPRK Simeulue 2014-2019 Darmili yang juga mantan Bupati Simeulue dalam kasus korupsi penyertaan modal perusahaan daerah.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Munawal di Banda Aceh, Senin, menyebutkan permintaan izin penahanan sudah disampaikan secara tertulis.

"Surat persetujuan penahanan tersangka Darmili sudah disampaikan kepada Gubernur Aceh. Namun, hingga kini kami belum menerima jawaban dari Gubernur Aceh," kata Munawal.

Permintaan persetujuan Gubernur Aceh karena Darmili saat ini menjabat Anggota DPRK Simeuleu, walau dugaan tindak pidana yang dilakukan ketika menjabat Bupati Simeulue periode 2002-2007 dan 2007-2012.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang pemerintahan Aceh. Dalam pasal 29 disebutkan setiap tindakan penyidikan terhadap anggota DPRA dilaksanakan setelah dikeluarkannya persetujuan tertulis dari Mendagri atau persetujuan gubernur atas nama Mendagri bagi anggota DPRK.

Apabila dalam batas waktu 60 hari setelah surat persetujuan penahanan disampaikan, namun tidak ada jawaban Gubernur Aceh, maka penyidik dapat menahan mantan Bupati Simeuleu dua periode tersebut.

"Kami masih menunggu surat persetujuan Gubernur Aceh atas nama Mendagri. Jika lewat dari 60 hari belum ada jawaban, maka penyidik dapat menahan tersangka Darmili," kata Munawal.

Mantan Bupati Simeuleu Darmili ditetapkan sebagai tersangka penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Kabupaten Simeulue (PDKS) sejak 2002 hingga 2012 sebanyak Rp227 miliar dengan indikasi kerugian negara mencapai Rp51 miliar.

Kejati Aceh menangani kasus korupsi PDKS sejak 2015. Dalam kasus ini, tim penyidik Kejati Aceh juga menyita rumah dan mobil tersangka Darmili.

"Kejaksaan juga masih mencari keberadaan rumah tersangka lainnya. Kepada masyarakat yang mengetahui harta benda tersangka Darmili lainnya bisa melaporkan ke Kejati Aceh," kata Munawal.
 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus

Uploader : Salahuddin Wahid


COPYRIGHT © ANTARA News Aceh 2019